Peliput: RONNI ASSA
BERITA ONLINE LOKAL, MINAHASA UTARA – Pemerintah secara resmi memastikan bahwa status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dihapus mulai tahun 2026. Ketentuan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur reformasi menyeluruh sistem kepegawaian di lingkungan pemerintahan pusat dan daerah.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tenaga non-ASN, termasuk tenaga honorer administrasi, tenaga teknis, hingga guru honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintah.
Dasar Hukum Penghapusan Tenaga Honorer
Penghapusan status honorer diatur secara tegas dalam UU ASN 2023. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa instansi pemerintah hanya boleh memiliki pegawai dengan status ASN, yaitu:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Dengan ketentuan ini, tidak ada lagi pengakuan hukum terhadap tenaga honorer atau pegawai non-ASN di instansi pemerintah. Pemerintah juga menegaskan bahwa batas akhir penataan tenaga honorer adalah 31 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, nomenklatur honorer tidak boleh lagi digunakan.
Larangan Rekrutmen Honorer Baru
Sejak UU ASN 2023 berlaku, pemerintah pusat dan daerah dilarang merekrut tenaga honorer baru. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak diperkenankan mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan di instansi pemerintah.
Kebijakan ini bertujuan menghentikan praktik rekrutmen honorer yang selama bertahun-tahun menimbulkan ketidakpastian status kerja, perbedaan kesejahteraan, serta ketimpangan sistem kepegawaian.
Tenaga honorer yang tidak mengikuti atau tidak lolos seleksi PPPK tidak dapat lagi bekerja di instansi pemerintah setelah 31 Desember 2025.










