Manado, Berita Online Lokal. Com- Kerusakan jalan Soekarno tepatnya di lokasi Zero Point Minut menjadi viral di berbagai media sosial, dengan berbagai komentar netizen yang ‘menunding’ Bupati Minut tidak peduli dengan kerusakan ruas jalan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos kepada awak media, Rabu (25/3/2026) usai mengikuti rapat paripurna mengatakan, perlu ada pelurusan atas pemahaman netizen di media sosial terkait kewenangan perbaikan kerusakan jalan Soekano.
Menurutnya, memang ada beberapa titik kerusakan di ruas jalan tersebut dan salah satunya adalah titik di lokasi tugu Zero Point Minut.
“Berdasarkan undang-undang, kelas jalan terbagi tiga yaitu jalan Kabupaten, jalan propinsi dan jalan nasional,” ucap mantan Ketua DPRD Kabupaten Minut.
Ditambahkan, untuk kelas jalan kabupaten, kewenangan perbaikannya ada di Pemerintah Kabupaten atau Bupati dan untuk kelas jalan provinsi ada di Pemerintah Provinsi atau Gubernur serta kelas jalan nasional ada di Kementerian atau Menteri.
“Bupati Minut tidak punya kewenangan untuk perbaiki jalan rusak di tugu Zero Point Minut. Karena jalan Soekarno adalah jalan provinsi, maka kewenangannya ada di tangan Pemprov atau Gubernur bukan Bupati,” jelas politisi PDIP dapil Minut-Bitung.
Berty Kapojos juga menegaskan, pihaknya selaku Pimpinan Komisi III telah mendesak Dinas PUPR Sulut untuk memperbaiki beberapa titik jalan rusak tersebut.
“Sekarang kan, sedang dilakukan pekerjaan perbaikan di beberapa titik jalan yang rusak. Semoga masalah ini cepat terselesaikan,”ucap Ketua Komisi III DPRD Sulut. (JoTam)










