Bupati dan Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Sangihe Jalani Tes Urine

Bupati Sangihe, Michael Thungari, saat menjalani pemeriksaan urine, Jumat (10/7/2026).

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar pemeriksaan urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sangihe, Jumat (10/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Papanuhung ini diikuti oleh Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, beserta jajaran Pejabat Tinggi Pratama.

Pemeriksaan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Bupati Michael Thungari menyampaikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Badan Kesbangpol yang berkolaborasi dalam penyelenggaraan kegiatan ini.

“Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, sehat, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Thungari.

Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2026 bukan sekadar memenuhi amanat perundang-undangan, melainkan wujud keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Narkotika dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan generasi muda, serta melemahkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Orang nomor satu di Sangihe itu mengingatkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan narkotika bagi ASN merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh ASN memiliki integritas, disiplin, dan menjadi teladan di tengah masyarakat.

“Sebagai pelayan publik, kita dituntut untuk menjaga kepercayaan publik. Integritas seorang ASN tidak hanya diukur dari kompetensi dan kinerja, tetapi juga dari perilaku, moral, dan kepatuhan terhadap hukum,” ungkapnya.

Bupati menegaskan bahwa kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya pembinaan, pencegahan, dan perlindungan bagi seluruh ASN.

“Mari kita manfaatkan momentum hari ini untuk memperkuat komitmen kita bersama dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan berintegritas,” ajaknya.

Dalam arahannya, Bupati Thungari secara tegas meminta agar ASN yang tidak hadir dicatat dan dijadwalkan pemeriksaan susulan.

“Yang tidak hadir tolong dicatat, kemudian dilakukan susulan untuk pemeriksaannya apakah besok atau lusa. Dibuat sendiri karena yang harus dicurigai yang tidak hadir, kalau yang hadir pasti percaya diri,” tegasnya dengan nada serius.

Kepala BNN Kabupaten Sangihe, Meylan Manarat, menjelaskan teknis pelaksanaan pemeriksaan urine. Sebelum pengambilan sampel, peserta melakukan registrasi dan mengisi inform consent atau surat pernyataan persetujuan.

“Dalam inform consent ini ada pengisian terkait data diri hingga riwayat penggunaan obat dalam satu minggu terakhir, baik dengan resep dokter maupun tanpa resep. Semua harus dicatat,” jelas Manarat.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan urine menggunakan tujuh parameter jenis narkotika, yakni metamfetamin (sabu), kokain, morfin, tetrahidrokanabinol (ganja), somadril, dan benzodiazepin.

“Di parameter benzodiazepin ini banyak yang terdeteksi positif karena biasanya ada terkandung dalam obat tidur atau sedatif,” ungkapnya.

Manarat menjelaskan hasil pemeriksaan dapat diketahui dalam waktu 10 menit. Jika muncul dua garis berarti negatif, sedangkan satu garis berarti positif.

“Kalau positif di parameter benzodiazepin karena mengkonsumsi obat, baik dengan resep dokter maupun tanpa resep itu tidak apa-apa. Namun jika metamfetamin atau ganja terdeteksi positif, maka akan ada tindak lanjut dari pihak BNN,” pungkasnya.