DELI SERDANG, BERITA ONLINE LOKAL- Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyoroti maraknya Peraturan Menteri (Permen) dari pemerintah pusat yang dinilai kerap memangkas kekuasaan absolut daerah dalam menjalankan roda otonomi.
Isu krusial ini mencuat dalam Konsultasi Publik Masukan APKASI terhadap Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang digelar pada sesi diskusi lanjutan.
Sekretaris Jenderal APKASI yang juga menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., MAP, M.M., M.Si., menegaskan bahwa draf rekomendasi yang sedang disusun oleh tim perumus harus memiliki daya tawar yang kuat dan komprehensif.
Menurutnya, pemerintah pusat sering kali menggunakan tameng regulasi setingkat kementerian untuk menganulir hak-hak konstitusional pemerintah daerah.
“Kita tahu ada beberapa alasan yang kerap disampaikan oleh pemerintah pusat. Mereka seolah-olah memiliki legitimasi tersendiri lewat Permen untuk mematahkan apa yang menjadi rekomendasi kita dari daerah,” ujar Joune Ganda saat memberikan pemaparan strategis dalam forum tersebut.
Joune mengusulkan agar tim perumus yang turut melibatkan unsur akademisi melakukan kajian komparatif yang tajam. Rekomendasi APKASI, lanjut dia, tidak boleh hanya sekadar daftar keinginan, melainkan harus mampu memetakan alasan di balik lahirnya ego sektoral kementerian yang hobi menarik urusan daerah ke pusat.
“Perlu dimasukkan dalam rekomendasi itu agar Permen-Permen yang tumpang tindih dibatalkan atau dihilangkan sekalian. Ini penting supaya saat rekomendasi kita diterima, posisi daerah menjadi komplit dan tegas. Tidak ada lagi celah aturan di bawah undang-undang yang bisa dipakai pusat untuk menggerogoti kewenangan otonomi daerah,” terang Sekjen APKASI tersebut.
Sementara itu, jalannya dialog yang dipandu oleh moderator Dr. Ir. Reymus Hasiholan Pardede, M.Si., berlangsung dinamis dengan menjaring berbagai masukan dari para bupati yang hadir.
Forum sepakat bahwa revisi UU No. 23 Tahun 2014 merupakan momentum krusial untuk mengembalikan khittah desentralisasi.
Di akhir sesi dialog otonomi tersebut, forum resmi ditutup dengan penyerahan plakat kepada narasumber oleh dewan pengurus serta sesi foto bersama.
Seluruh poin keberatan dan draf komparasi regulasi yang diusulkan akan difinalisasi oleh Tim Perumus APKASI sebagai manifesto resmi demi mendukung visi besar Indonesia Emas 2045 melalui penguatan daerah.
(INNOR)










