BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – anggota DPRD Kota Bitung, Alexander Wenas yang tergabung di Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Bitung, menyoroti pembawa aspirasi Novianto Topit soal penolakan Ranperda Penyertaan Modal ke Perumda Air Minum Duasudara, Senin (20/10/2025) sore.
Dirinya menilai, penolakan rancangan peraturan daerah atau Ranperda Penyertaan Modal itu tidak punya landasan yang kuat.
Padahal, kata politisi NasDem ini, dirinya menanti ada pandangan-pandangan yang bersifat substansial dari pembawa aspirasi. “Tadi kan teman-teman media sudah mendengar langsung yang disampaikan pembawa aspirasi. Apa yang dia tanya, tapi dia menjawab sendiri,” ucapnya.
Wenas menekankan tidak akan mungkin Pansus II DPRD berani membahas Ranperda tanpa tiga landasan dasar yaitu; filosofis, sosiologi dan yuridis.
Secara filosofis, bebernya, materi Ranperda ini tidak melanggar nilai-nilai ideologi bangsa. Apalagi, kata Alexander, jika dilihat dari konteks sosiologis. Ranperda penyertaan modal muncul karena kebutuhan riil dan aspirasi masyarakat.
“Kalau secara yuridis juga, Kabag Hukum telah menjelaskan secara runut tadi. Artinya, yang perlu ditegaskan disini adalah, Ranperda diusulkan karena berdasarkan kajian-kajian yang mendalam,” tegasnya.
Disisi lain, Wenas berharap setiap pembawa aspirasi harus memiliki dasar yang kuat sebelum ke DPRD. “Tadi saya keluar karena ada ibadah. Tuntutan dari pembawa aspirasi tidak jelas, subtansinya apa,” tukasnya.
Diberitakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang bertempat di ruang sidang utama Kantor DPRD Bitung, dipimpin langsung Ketua Pansus II, Devie Honce Barakati, didampingi Wakil Ketua Pansus, Yani Ponengoh, anggota Dewi Suawa, Melia Moesrin, Inggrid Kansil, Lady Lumantow, Perumda Air Minum Duasudara, Dinas PUTR, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, para Camat se-Kota Bitung, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan LSM.









