Astaga.. Diduga Ada Mafia Tanah di Lahan Erpak Likupang

Peliput : INNOR

BERITA ONLINE LOKAL, MINUT – Penegasan Presiden RI, Joko Widodo bahwa tanah erpak eks HGU diprioritaskan bagi masyarakat setempat yang sangat membutuhkan, terkesan hanya lips service.

Pasalnya, ada dugaan bahwa tanah erpak eks HGU PT. Perkebunan Nusantara XIV yang berlokasi di Afdeling Marinsow sudah diduduki oleh oknum para pejabat dan pengusaha.

Menanggapi hal ini, Aktivis Minahasa Utara, Williams Luntungan menegaskan, bahwa korporasi tidak akan merugi apabila ada tanah Erpak eks HGU PT. Perkebunan Nusantara XIV diserahkan kepada rakyat setempat.

“Sangat disesalkan bila benar ada pihak yang mengklaim bahwa tanah Erpak eks HGU PT. Perkebunan Nusantara XIV di daerah Likupang Timur sudah dimiliki oleh orang-orang dan perusahan tertentu,” tukasnya saat bersua dengan awak media, Rabu (27/10/2021).

Dirinya berharap pemerintah kabupaten Minahasa Utara bisa bersinegi dengan pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan pemerintah Pusat  agar tanah Erpak yang luasnya kurang lebih 1246 hektar dapat di inventarisasi untuk dapat digunakan masyarakat Likupang.

“Jangan sampai orang dari luar sudah mengklaim sebagai pemilik bahwa mengaku mempunyai surat kepemilikan. Nah, ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat Likupang itu sendiri. Jadi kami minta Pemkab Minut secepatnya berkoodinasi dengan pemerinta provinsi dan pusat dimana tanah negara yang sudah tidak dikelola ini bisa dipergunakan kepentingan masyarakat Likupang,” ujarnya.

Luntungan juga mengingatkan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar untuk lebih berhati-hati karena modus dari mafia tanah dengan cara tanah erpak buat pelepasan untuk masyarakat.

“Harus lebih selektif, jangan oknum mafia tanah dalam memuluskan aksinya, tanpa ada kepastian hukum atas tanah sehinga menjadi bola salju bagi mereka,” tandasnya.

Terpisah, salah satu tokoh masyarakat, Tajudin Hema mengakui bahwa status tanah Erpak eks HGU PT. Perkebunan Nusantara sudah tidak diperpanjang lagi sesuai surat keputusan BUMN tahun 2015.

“Untuk itu berdasarkan dengan acuan surat keputusan itu, maka kami pernah mengajukan proposal permohonan pelepasan atas tanah Erpak/HGU untuk diberikan kepada masyarakat. Sangat disesalkan jika sudah ada pelepasan secara diam-diam untuk masyarakat, lalu hanya dikuasai oleh oknum para mafia tanah,” singkatnya.