Astaga.. Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer, THL Pemkab Minut Bakal Berakhir 2022

Peliput: INNOR

MINUT, BERITA OLINE LOKAL – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menegaskan status honorer akan selesai pada 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Menpan RB Thahjo Kumolo menegaskan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui Peraturan Pemerintah, secara resmi dikatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB)
Dikarena tidak sesuai dengan Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Serta Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam pasal tersebut telah secara jelas larangan adanya perekrutan tenaga honorer, yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Minut,
Steivy Watupongoh SSTP menyatakan
sampai saat ini belum ada instruksi langsung dari Bupati terkait penghapusan THL di Minut.

“Belum ada petunjuk dari Bupati terkait edaran penghapusan THL. Mungkin sampai akhir tahun ini tetap masih akan ada THL,” tutur Watupongoh

Ia menambahkan, batas waktu edaran tentang pengapusan tenaga honorer itu hingga 28 Oktober 2023, sehingga maaih ada waktu bagi Pemkab untuk mencari solusi terkait tenaga honorer.

“Memang akan ada sanksi yang diberikan jika Pemkab tidak mematuhi edaran penghapusan tenaga honorer, namun masih ada waktu bagi Bupati untuk menindak-lanjuti edaran terkait penghapusan tenaga honorer,” jelas Watupongoh.

Diketahui, pemerintah resmi mengeluarkan edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer. Dalam surat tersebut, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Hal ini, mengacu pada Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Penyelesaian tenaga honorer yang akan jatuh tempo sesuai amanat PP49 di tahun 2023.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur beberapa ketentuan, misalnya sebagai berikut:

Dalam Pasal 96 ayat 1, PPPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Aturan ini juga berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN yang dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun pada saat aturan ini berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

Pasal 99 ayat 2 berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK telah diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Artinya, mulai 28 November 2023 mendatang sudah tidak ada lagi tenaga honorer.