BERITA ONLINE LOKAL, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Edmon Dolongseda, melakukan pengawasan terhadap proses faktualisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) 99 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Senin (9/9/2024), di Kantor Ditjen Dukcapil.
Dalam proses tersebut, sebanyak 87 orang di Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Kepulauan Sangihe teridentifikasi memiliki NIK 99. Hasil faktualisasi menunjukkan bahwa ke-87 orang tersebut benar-benar tercatat karena melakukan perekaman data kependudukan di luar negeri.
Dolongseda menyampaikan bahwa pihak Bawaslu Sangihe melakukan pengawasan langsung pada proses ini.
“Kami meminta data pendukung terkait keberadaan mereka, sehingga petugas Ditjen Dukcapil melakukan verifikasi lebih lanjut melalui sistem SIAK,” ujar Dolongseda.
Selain itu lanjut dia, dilakukan pengambilan sampel untuk memperkuat bukti. Dari hasil tersebut, ditemukan dua orang, yaitu Shelyn Grace Bawenti Barahama dan Jalyn Bawenti Barahama, yang telah melakukan perekaman data kembali dan sudah berada di Indonesia.
“Pengawasan faktualisasi ini menjadi salah satu upaya penting dalam menjamin transparansi dan keakuratan data pemilih menjelang Pemilu,” ucap dia.
Dolongseda menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan hak pilih masyarakat dapat terjaga dengan baik.
“Kami dari Bawaslu Sangihe terus berupaya menjalankan tugas pengawasan secara maksimal dan sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat melalui partisipatif,” tutup dia.