Manado, Berita Online Lokal. Com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut melalui Rapat Paripurna, menetapkan Ranperda RTRW 2025-2044 menjadi Perda, Selasa (24/2/2026) yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna.
Ketua Pansus Hendri Walukow saat membacakan laporan mengatakan, fraksi-fraksi di DPRD Sulut telah menerima dan menyutujui Ranperda RTRW menjadi Perda, namun ada beberapa hal yang menjadi catatan dari fraksi-fraksi.
Adapun catatan dari fraksi antara lain :
1.Materi RTRW harus mencerminkan aspirasi dan kebutuhan semua pihak, sehingga meskipun dapat ditinjau lima tahun sekali, namun RTRW yang dihasilkan harus dapat mewujudkan ruang wilayah kebutuhan yang berwawasan lingkungan.
2. Bahwa materi penyusunan RTRW harus menuju pada peraturan dan penggunaan ruang secara harmonis tidak merusak tradisi adat istiadat dan simbol budaya masyarakat serta tidak bertentangan dengan norma sosial dan moral yang berlaku.
3. Dalam konteks dinamika pembangunan saat ini, urgensi penetapan RTRW 2025-2044 adalah wujud untuk memberikan arah bagi investasi dan pembangunan wilayah menjawab perobahan iklim dan lingkungan serta menjamin perpaduan wilayah dan antar sektor.
4. Dengan adanya Ranperda RTRW ini, harus mampu meningkatkan fasilitas hidup masyarakat dan mengutamakan keadilan sosial, menjaga lingkungan dan menjaga kelestarian alam.
5. Penyedian lahan pertanian pangan berkelanjutan LP2B Provinsi Sulut sebesar 91 persen dari minimal 40 persen lahan yang disyaratkan.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Silangen, Wakil Ketua Michaela Paruntu, Wakil Ketua Royke Anter, Wakil Ketua Stella Runtuwene bersama anggota DPRD Sulut lainnya dan dihadiri Gubernur Yulius Selvanus, Wagub Victor Mailangkay, plh Sekprov Denni Mangala, serta pimpinan SKPD. (JoTam)










