BERITA ONLINE LOKAL.COM – MANADO, Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon terus bergulir di Pengadilan Tinggi Manado. Pada sidang yang digelar kemarin, 11 November 2025, agenda utama adalah pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Kasus ini terkait dengan pengelolaan dana hibah senilai Rp 8.000.000.000,00 (Delapan Miliar Rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Tomohon Tahun 2024 untuk pengawasan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon.
Kasi Intel Ivan Roring menjelaskan, “Sidang kali ini yang digelar di Pengadilan Tinggi Manado terkait kasus dugaan tipikor Bawaslu Tomohon pada Selasa kemarin, 11 November, baru agenda eksepsi.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan akan memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang berikutnya. “Minggu depan tanggapan JPU atas eksepsi PH,” tambah Ivan Roring.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










