Breaking News
Basarnas Perpanjang Operasi Pencarian Dua Korban Banjir Bandang di Sitaro Lingga Nuarie Resmi Pimpin Kejari Minahasa Utara. peliput: RONNI ASSA MANADO,BERITA ONLINE LOKAL – Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) kini dipimpin oleh Lingga Nuarie, jaksa berpengalaman di bidang tindak pidana khusus dan intelijen. Ia dilantik sebagai Kepala Kejari Minut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 sejak Desember 2025, Senin (12/1/2026). Lingga Nuarie menggantikan I Gede Widhartama, Kepala Kejari Minut sebelumnya yang kini dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Pergantian pimpinan ini merupakan bagian dari rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Sebelumnya, Lingga Nuarie bertugas sebagai Koordinator di Kejati Jawa Tengah. Dalam jabatan tersebut, ia dikenal aktif mendorong penguatan sistem penanganan perkara, khususnya tindak pidana korupsi yang membutuhkan koordinasi lintas bidang. Pada Agustus 2025, Lingga Nuarie mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan mempresentasikan aksi perubahan bertajuk “Penguatan Sinergitas Penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Melalui Penyusunan SOP Terpadu”. Terpilih kembali sebagai Ketua DPC PIKI Minahasa Tenggara, Novie Legi Mendukung Pemerintah Daerah Untuk Pengadaan Wilayah Pertambangan Rakyat Mulai 2026 Tidak Ada Honorer, Ini Penjelasan Lengkap UU ASN 2023 Isu Rolling Mulai Berhembus, ASN Bitung Harap-harap Cemas !!
Iklan Pemkab Sangihe
Minut  

Hukum Tua Laikit Minut Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Ratusan Juta

Peliput: INNOR

MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam, Hukum Tua definitif Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, berinisial FRM, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado, pada Rabu (19/11/2025).

Penetapan status dan penahanan ini mengejutkan publik, mengingat FRM merupakan kepala desa yang masih aktif menjabat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Minut, Ivan Day, S.H., membenarkan penahanan tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa hari ini kami melakukan penahanan terhadap salah satu oknum hukum tua atau kepala desa aktif dari Desa Laikit dengan inisial FRM terkait dugaan tindak pidana Korupsi,” tegas Ivan Day.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Minut, Wilke Rabeta, S.H., M.H., menjelaskan detail jalannya penyidikan.

“Sejak jam 9 tadi sampai ini sudah jam 4 sore kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap perkara pengolahan keuangan Desa Laikit tahun anggaran 2023 dan 2024. Setelah kami melakukan pemeriksaan, kami melanjutkan dengan penetapan tersangka karena dari tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti,” jelas Wilke Rabeta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FRM langsung dikenakan upaya penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Malendeng, Manado.

Wilke Rabeta mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan adanya kerugian negara yang signifikan. Berdasarkan perhitungan ahli dari Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, dugaan kerugian negara mencapai angka fantastis: Rp347.000.000 (tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah) lebih.

“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka terkait pengelolaan keuangan desa adalah, Pertanggungjawaban yang tidak ada (fiktif), Markup harga dalam pengadaan barang/jasa. Tersangka FRM dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” terang Wilke.

Penetapan tersangka ini menjadi penegasan keseriusan Kejari Minut dalam menindak setiap penyalahgunaan dana desa.