Peliput: INNOR
MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam, Hukum Tua definitif Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, berinisial FRM, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado, pada Rabu (19/11/2025).
Penetapan status dan penahanan ini mengejutkan publik, mengingat FRM merupakan kepala desa yang masih aktif menjabat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Minut, Ivan Day, S.H., membenarkan penahanan tersebut.
“Dapat kami sampaikan bahwa hari ini kami melakukan penahanan terhadap salah satu oknum hukum tua atau kepala desa aktif dari Desa Laikit dengan inisial FRM terkait dugaan tindak pidana Korupsi,” tegas Ivan Day.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Minut, Wilke Rabeta, S.H., M.H., menjelaskan detail jalannya penyidikan.
“Sejak jam 9 tadi sampai ini sudah jam 4 sore kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap perkara pengolahan keuangan Desa Laikit tahun anggaran 2023 dan 2024. Setelah kami melakukan pemeriksaan, kami melanjutkan dengan penetapan tersangka karena dari tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti,” jelas Wilke Rabeta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FRM langsung dikenakan upaya penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Malendeng, Manado.
Wilke Rabeta mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan adanya kerugian negara yang signifikan. Berdasarkan perhitungan ahli dari Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, dugaan kerugian negara mencapai angka fantastis: Rp347.000.000 (tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah) lebih.
“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka terkait pengelolaan keuangan desa adalah, Pertanggungjawaban yang tidak ada (fiktif), Markup harga dalam pengadaan barang/jasa. Tersangka FRM dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” terang Wilke.
Penetapan tersangka ini menjadi penegasan keseriusan Kejari Minut dalam menindak setiap penyalahgunaan dana desa.










