Minut  

Jelasnya Mengenai Pemekaran Desa Belum ada Himbauan dan Edaran dari Bupati.

Peliput: RONNI ASSA

 

BERITA ONLINE LOKAL – Maraknya Pemekaran desa di Minahasa Utara lebih khusus di Kecamatan Likupang Timur, walaupun  moratorium pemekaran daerah di Indonesia secara umum masih berlaku hingga saat ini 2025. Pemerintah belum secara resmi mencabut kebijakan penghentian sementara moratorium pembentukan daerah otonom baru.

namun masyarakat berantusias untuk buat pemekaran desa dikarenakan didukung dan di motivasi oleh salah satu Staf P3K di kecamatan Likupang Timur yang terkesan melampaui batas wewenang bupati.

 

Bidang hukum Pemkab Minahasa Utara, Vence Maringka ST. mengatakan kepada media ini

bahwa,”belum ada aturannya, cuma bisa peralihan status dari desa jadi kelurahan dimana dana desa berkurang karena kalau kelurahan tidak mendapatkan dana desa

membicarakan pemekaran tentunya tentang anggaran.

Jika membuat pemekaran itu harus ada dasar peraturan dan jika ada himbauan dari kecamatan mengenai pemekaran harus ada pegangan dasar dari bupati atau berdasarkan himbauan dan edaran dari bupati itupun kalau sudah ada aturannya dan sudah di cabut moratorium.

Jika sudah, aturannya maka buat

musyawarah desa yang di hadiri Hukum tua dan Ketua BPD setelah itu di usulkan ke bupati baru bupati menganalisa apakah layak atau tidak kalau layak bupati melaporkan kepada menteri lewat gubernur, dan dapat persetujuan Menteri baru kembali ke kabupaten untuk ditetapkan dalam Perda, jikalau kalau sudah di cabut moratorium.

pemekaran desa dan jadi syarat utama tentang jumlah penduduk minimal 2.400kk atau 4000 jiwa,”kata Maringka

 

Selanjutnya ucap Maringka,”Karena setiap pemekaran itu ada konsekuensi anggaran yang besar, otomatis akan ada penambahan pejabat di desa mulai dari hukum tua, perangkat desa. Dari pihak pemerintah belum ada wacana untuk pemekaran karena anggaran saja tidak cukup. Kalau ada dana yang cukup pasti akan diberi edaran karena Pemekaran desa itu ranahnya menteri dalam negeri karena setiap desa yang dibentuk harus dilaporkan dulu ke kementrian, apakah siap atau tidak daerah melakukan pemekaran karena dana desa pasti akan bertambah itu ada APBN,PHPR, dan Siltap dari pemerintah daerah dari kabupaten siap atau tidak anggaran itu. Jadi jangan melakukan seenaknya sudah bisa dimekarkan karena itu ada aturan pemekaran yang harus dipenuhi atau syarat pemekaran desa

 

“Beberapa poin penting terkait status moratorium

Pengecualian Papua: Satu-satunya pengecualian adalah pembentukan provinsi baru di Papua Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, yang memiliki landasan hukum khusus.

Belum Ada Pencabutan Resmi: Meskipun ada wacana dan desakan dari berbagai pihak, termasuk DPR dan DPD, pemerintah melalui Kemendagri menegaskan bahwa moratorium belum dicabut.

 

Menunggu Aturan Pelaksana: Moratorium akan tetap berlaku sampai pemerintah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) yang diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2014, yaitu PP tentang Penataan Daerah dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah. PP ini akan menjadi dasar hukum dan indikator objektif untuk menilai kelayakan usulan pemekaran.

 

Banyak Usulan: Hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri telah menerima ratusan usulan pemekaran dari berbagai wilayah, namun semua usulan tersebut tertahan akibat kebijakan moratorium yang masih berlaku.

 

Alasan Moratorium Pemerintah beralasan bahwa banyak DOB yang sudah terbentuk sebelumnya masih sangat bergantung pada dana transfer pusat dan belum mandiri secara fiskal, sehingga diperlukan kajian mendalam sebelum membuka kembali keran pemekaran.

Apa lagi kalau hanya 200 KK ya… itu hanya boleh pemekaran jaga, karena pemekaran desa itu jadi syarat utama jumlah penduduk minimal 2.400kk atau 4000 jiwa,” ucap Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.