Penulis: INNOR
BERITA ONLINE LOKAL, MINUT – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat Paripurna tentang 4 Ranperda menjelang akhir tahun 2022, yang berlangsung di Kantor DPRD Minut, Senin 24 Oktober 2022.
Ke empat Ranperda tersebut diantaranya
- Pembicaraan tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Pembicaraan tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Pembicaraan tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank SulutGo;
- Pembicaraan tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara inisiatif DPRD tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minut Denny Kamlon Lolong didampingi Wakil Ketua Daniel Rumumpe dan Olivia Mantiri serta diikuti oleh Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin Wiliam Lotulung secara virtual, turut hadir Forkopimda, Penjabat Sekda Rivino Dondokambey bersama seluruh jajaran eselon II Pemkab Minut, Direktur Utama PUD Klabat Maisye Dondokambey dan Direktur PDAM Roland Maringka.
Bupati Joune Ganda dalam sambutannya, terkait Ranperda Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah, dimana menindaklanjuti amanat Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemkab Minut telah melakukan penyesuaian atas Perda Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah.
“Dengan disetujuinya 2 Ranperda tersebut menjadi Perda, akan menjadi dasar Pemkab Minut dalam melakukan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah. Terkait penyertaan modal, perlu kami sampaikan point-point penting tentang Ranperda Penyertaan Modal pada PT. Bank SulutGo. Dimana, modal yang telah dilaksanakan pada PT. Bank SulutGo per 31 Desember 2021 sebesar Rp.4,585.400.000. Berdasarkan hasil RUPS tahunan dan luar biasa, dalam rangka pembentukan modal inti Bank SulutGo, Pemkab Minut berkewajiban menambah penyertaan modal sebesar Rp.3,072.400.000 paling lambat tahun 2024,” jelas Bupati.
Bupati menambahkan, bahwa Pemkab Minut menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pansus yang telah melakukan pembahasan serta semua pihak yang telah memberikan dukungan bagi kami untuk mencapai visi Minahasa Utara hebat untuk terwujudnya perubahan dan kemajuan serta kesejahteraan berlandaskan iman dan gotong royong,”.
Bupati juga mengapresiasi DPRD Minut yang berinisiatif mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan karena saat ini Minut menjadi Kabupaten dengan realisasi investasi tertinggi se Provinsi Sulawesi Utara, itu berarti ada begitu banyak perusahaan yang ada di Kabupaten Minahasa Utara, maka dengan itu Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan sangat diperlukan,” jelas Bupati