banner970

Kejari Tomohon Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilwako

BERITA ONLINE LOKAL.COM – TOMOHON, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon menunjukkan komitmen serius dalam memberantas korupsi dengan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon tahun 2024. Penahanan dilakukan di bawah kepemimpinan Kajari Dr. Reinhard Tololiu.

​Dua tersangka yang ditahan adalah V.G., yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan V.M., yang bertugas sebagai Koordinator Sekretariat. Keduanya diduga terlibat dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBD Kota Tomohon TA. 2023 dan TA. 2024 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon.

​Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 881.131.307,- (Delapan ratus delapan puluh satu juta seratus tiga puluh satu ribu tiga ratus tujuh rupiah).

​Tahap Penahanan dan Proses Hukum. Kasi Intel Kejari Tomohon, Ivan Roring, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan ini memiliki dasar hukum yang kuat.

​”Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/P.1.15/Fd.1/09/2025 dan B-01/P. 1.15/Fd3.1/09/2025. Sementara itu, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/P.1.15/Fd.3/09/2025 dan Print -01/P.1.15/Fd.1/09/2025, yang semuanya tertanggal 30 September 2025,” ujar Roring pada Selasa (30/9/2025).

​Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025, di Rutan Kelas IIA Manado.

​Dalam proses penyidikan kasus ini, Roring menambahkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa total 12 saksi.

​”Sejauh ini, sudah 12 saksi yang kami panggil, baik dari unsur Bawaslu Tomohon maupun dari Pemerintah Kota Tomohon, untuk mendalami kasus ini,” tambahnya.

​Kajari Dr. Reinhard Tololiu menegaskan bahwa Kejari Tomohon akan terus berupaya secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini hingga tuntas.

​“Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi di wilayah hukum Tomohon dan memastikan bahwa setiap pelaku yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.

banner3x4