Keluhan Pedagang Pasar Girian Akhirnya Dikabulkan, Perjanjian Sewa Fasilitas Pasar Ditinjau Kembali

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Perjanjian Sewa Fasilitas di Pasar Girian akhirnya ditinjau kembali. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pimpinan dan anggota DPRD Bitung bersama Perumda Pasar, instansi terkait, serta Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia (YCMI) sebagai pembawa aspirasi.

Bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bitung, Kamis (11/9/2025), RDPU terkait Tata Kelola Pasar, yang dipimpin Ketua DPRD Bitung Vivi J. Ganap berlangsung alot.

Hujan interupsi pun tak terhindarkan, dimana para legislator hingga pembawa aspirasi berlomba-lomba mengacungkan tangan untuk meminta kesempatan dalam memberi tanggapan dan masukan.

Kepala Divisi UMK dan Pedagang YCMI, Reinald Maringka dalam kesempatannya menyoroti sejumlah permasalahan yang terjadi pada seluruh pasar di Kota Bitung, baik pengelolaan hingga penataan pasar.

“Ini perlu perhatian serius Perumda Pasar, agar nantinya tidak menjadi polemik. Kebijakan yang diambil tentunya tidak hanya memikirkan profit (pendapatan) semata, tapi bagaimana memperhatikan kesejahteraan pedagang,” ujarnya.

Tak hanya itu, dirinya juga menyoroti dokumen perjanjian sewa fasilitas pasar yang diterbitkan Perumda Pasar untuk pedagang di Pasar Girian.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa di lahan 50×50, bangunan yang berdiri (kios dan lapak) adalah milik dari pedagang, sementara aset Pemerintah Kota Bitung hanya lahan semata. Tentunya ini keliru,” tegasnya.

“Kami meminta dokumen tersebut untuk segera direvisi karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” tambahnya.

Sementara itu, anggota DPRD Bitung, Hi. Ramlan Ifran meminta agar Perumda Pasar mengambil langkah bijak agar hal ini mencegah polemik di wilayah pedagang.

“Saya meminta para direksi untuk mengambil langkah bijak, apalagi para pedagang yang berjualan di lahan Pemkot Bitung, di Pasar Girian, sudah memberi kontribusi. Agar hal ini tidak menjadi polemik, dokumen tersebut segera dibuatkan addendum,” ujar Politisi Nasdem.

Hal yang sama juga dikatakan, anggota DPRD Bitung dari Fraksi PDI-P, Rafika Papente. Menurutnya langkah yang diusulkan Hi. Ramlan Ifran adalah langkah yang tepat. “Setelah saya mempelajari dokumen ini, ada beberapa point yang keliru. Jadi alangkah baiknya harus direvisi,” singkatnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Umum dan Keuangan, Ronny Boham mengatakan hal ini dilakukan karena konteks sewa lahan belum diatur dalam regulasi.

“SK Wali Kota hanya merincikan biaya sewa kios dan lapak, sementara lahan tidak diatur. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk melindungi pedagang dari intervensi pihak lainnya, agar mereka merasa aman dalam berjualan. Kebijakan yang kami ambil juga melalui koordinasi (persetujuan) dari pedagang,” jelasnya.

Setelah berkoordinasi dengan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bitung, Ramlan Mangkialo dan Direktur Operasional, Vanny Kaunang akhirnya bersepakat untuk membuat addendum terhadap dokumen tersebut.

“Kami mengundang bagian hukum dan perwakilan pedagang untuk bersama-sama merumuskan pembuatan addendum terhadap dokumen perjanjian sewa, pada besok hari,” pungkas Ronny.

Terpisah, salah satu pedagang, Sultan Husain saat ditemui awak media, mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil Rapat Dengar Pendapat Umum.

“Sangat bersyukur, karena apa yang menjadi kerisauan kami selama ini akhirnya terjawab. Hal ini tidak lepas dari peran YCMI dan para anggota DPRD Bitung yang begitu getol memperjuangkan aspirasi kami,” tuturnya.

“Dan juga apresiasi buat teman-teman pedagang yang selalu kompak. Hal ini kami lakukan bukan hanya segelintir orang tapi untuk seluruh pedagang, begitupun Perumda Pasar yang sudah mengambil langkah tepat demi kenyamanan pedagang,” tukas Sultan.

Diketahui, addendum adalah dokumen yang merupakan satu kesatuan dengan dokumen pokok dan bertujuan untuk mengubah, memperjelas, atau menambahkan ketentuan baru.

Addendum harus disepakati oleh semua pihak yang terlibat dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, seperti yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata.