gambar

Kena Tipu Rp 1,6 Miliar, Pengusaha Asal Surabaya Mengadu ke Wakil Walikota Bitung

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Nasib malang yang dialami dua orang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur. Mereka adalah Achmad Zunaidi Alam dan Sugirin. Keduanya berstatus pengusaha perseorangan di bidang perikanan mengaku jadi korban penipuan.

“Klien saya jadi korban penipuan oleh orang tak bertanggung jawab,” ucap kuasa hukum pengusaha tersebut, Fahry Lamato, SH saat bersua sejumlah awak media, Kamis (15/1/2026) di salah satu kedai kopi, di bilangan Kantor Wali Kota Bitung.

Menurut Fahry, kedua pengusaha tersebut datang ke Bitung karena tahu daerah ini punya potensi di bidang perikanan. “Pelaku dugaan penipuan, yakni berinisial SD alias Sumarlin, dan WS alias Ito. Diduga peran kedua lelaki sebagai broker dalam kasus ini.

Ironisnya, nama Wakil Wali Kota Bitung, Randito Maringka pun ikut terbawa dengan persoalan ini. “Kejadian ini berawal pada tanggal 9 Agustus 2025. Kala itu, Sumarlin dan Ito mengajak Achmad dan Sugirin untuk bertemu Randito di Kantor Walikota Bitung. Pertemuan dimaksud untuk perkenalan sekaligus mendengarkan arahan Randito yang juga punya basic pengusaha perikanan,” jelasnya.

Fahry menuturkan, bahwa pertemuan berjalan baik dan Pak Wakil Walikota juga menyampaikan masukan dan nasehat kepada klien saya. “Intinya Pak Wakil Walikota mendoakan klien saya sukses berusaha di Bitung,” tutur Fahry perihal pertemuan tersebut.

Nah pasca pertemuan tersebut, terjalinlah hubungan bisnis antara Achmad-Sugirin dan Sumarlin-Ito. Achmad-Sugirin sebagai pihak pembeli ikan yang akan dikirim ke Surabaya, sementara Sumarlin-Ito mencari penjual ikan yang akan dibeli oleh Achmad-Sugirin.

“Jadi ikan yang akan dibeli klien saya akan disuplai oleh perusahaan milik ayah dan kakak Pak Wakil Walikota. Sebagiannya mungkin diambil dari perusahaan lain sesuai kebutuhan atau permintaan,” beber Fahry.

Singkat cerita, setelah sempat berjalan lancar, hubungan bisnis antara Achmad-Sugirin dan Sumarlin-Ito mulai rusak. Hal ini dikarenakan permintaan ikan yang diajukan tidak terpenuhi semuanya. Padahal di sisi lain, Sumarlin dan Ito sudah meminta pembayaran di muka kepada Achmad dan Sugirin.

Bahkan tak hanya untuk pembayaran ikan, Sumarlin dan Ito dikatakan sempat meminta uang kepada Achmad dan Sugirin untuk urusan lainnya. Dengan mengatasnamakan Wakil Walikota.

“Katanya Pak Wakil Walikota butuh dana. Permintaan itu disampaikan Sumarlin antara tanggal 26 atau 27 Agustus tahun lalu, di kompleks dermaga milik PT Sari Cakalang,” pungkas Fahry.

Akhirnya, permintaan itu pun disanggupi Achmad dan Sugirin. Beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 29 Agustus 2025, uang sebesar Rp 500 juta diserahkan secara tunai. Achmad dan Sugirin menyerahkan uang tersebut kepada Ito, yang kemudian diteruskan dan dihitung oleh Sumarlin.

Fahry menyatakan kliennya rugi banyak akibat ulah Sumarlin dan Ito. Kerugian itu timbul dari pemberian uang berkali-kali kepada dua orang tersebut, baik secara tunai maupun non tunai. Kerugian muncul karena permintaan ikan yang diajukan tidak seluruhnya bisa dipenuhi Sumarlin dan Ito. Berdasarkan hitungan mereka, Fahry menyebut kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

“Total kerugian klien saya Rp 1,6 miliar. Dan selain kerugian materi, klien saya hingga saat ini belum bisa pulang ke Jawa bertemu keluarga sejak Agustus tahun lalu. Sekarang mereka di sini hanya tinggal di kos-kosan kecil sambil menunggu kejelasan nasib mereka,” keluhnya.

Terkait persoalan ini, Fahry mengatakan dirinya dan kliennya telah mengadu ke Wakil Walikota. Dengan mendatangi Kantor Wali Kota Bitung untuk menyerahkan surat permohonan bantuan terbuka atas permasalahan yang dihadapi.

“Meski tak sempat bertemu, kami berharap bisa membantu menyelesaikan urusan tersebut. Selain itu, langkah hukum juga sudah kami tempuh dengan melaporkan persoalan ini ke Polres Bitung,” tukasnya.