Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Irwan Abjulu, Bahwa, Sambil Jalannya Proses Untuk Mendapatkan Rekomendasi Tersebut, Dimintahkan Para Hukum Tua Untuk Mengajukan Laporan Kinerja Bulan Januari dan Februari 2026, Sambil Berprosesnya Evaluasi APBDes Tahun 2026.
“Jadi Saat Ini Pemkab Menunggu Rekomendasi Pembayaran Gaji Perangkat Desa dan BPD, Pasalnya Pengesahan Atas Perbup Siltab Oleh Pemprov Sulut, Masih Berproses di Biro Hukum Pemprov Sulut,” ujar Irwan.










