gambar

Komisi II Pertanyakan Target NIB Pelaku UMKM , Thalis Gallang Jelaskan Kelemahannya

Manado, Berita Online Lokal. Com- Ada yang menarik saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) anatar Komisi II DPRD Sulut dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulut, Senin (2/3/2026) yang dilaksanakan diruang rapat Komisi II.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi II Inggriet Sondakh, menghadirkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulut Thalis Gallang, membahas target dan realisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Provinsi Sulut.

Anggota Komisi II Dhea Lumenta menanyakan kendala masyarakat pelaku UMKM yang mengurus NIB, karena keterbatasan akses dan pengetahuan saat akan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).

Bahkan Dhea Lumenta meminta Thalis Gallang menjelaskan target penerbitan NIB di Sulut untuk tahun 2026 ini, serta realisasi sampai Maret.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Sulut Tahlis Gallang menjelaskan, pihaknya siap menjadi pendamping bagi pelaku UMKM, dalam mengakses sistem perizinan OSS dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Mantan Plt Sekprov Sulut Thalis Gallang juga mengungkapkan, adanya kelemahan pemikiran masyarakat yang mengira ketika akan mengurus NIB, harus mendatangi Kantor PTSP.

Padahal mengurus NIB bisa lewat aplikasi OSS yang hanya butuh KTP dan NPWP serta prosesnya bisa cepat selesai. Tergantung pengetahuan masyarakat dalam mengakses data, login dan pengoperasiannya.

Thalis Gallang juga menegaskan, solusinya yaitu pihak Dinas Koperasi dan UMKM Sulut melalui Bimtek atau pelatihan lainnya, selalu mengajari pembuatan NIB kepada pelaku UMKM. (JoTam)