BERITA ONLINE LOKAL, Minahasa,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Bertempat di Rumah Kopi Watulambot Tondano,Jumat 21 Juni 2024.
Tujuan Penyuluhan Produk Hukum menyampaikan informasi yang lengkap tentang produk hukum yang digunakan terlaksananya Pilkada 2024 nantinya.Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa.
Ketua KPU Rendy Suawa membuka Kegiatan serta menyampaikan pentingnya terselenggaranya Penyuluhan produk hukum yang sudah menjadi landasan dalam pelaksanaan Pilkada 2024, sehingga produk hukum ini ada yang sifatnya eksternal seperti untuk masyarakat luas yang internal, untuk KPU sendiri.
Suawa mengucapkan terima kasih kepada KPU Provinsi karena sudah berkolaborasi bersama dengan KPU Minahasa dalam melaksanakan kegiatan seperti ini. Sebab, penyuluhan tentang produk hukum ini juga merupakan bagian dalam pemberi informasi untuk masyarakat sebagai pemilih nantinya.
Ya tentunya, dengan adanya terselenggara penyuluhan produk hukum kepada yang terundang seperti para Kuli – kuli tinta,Parpol, Ormas,dapat di publikasikan kepada masyarakat agar Pilkada 2024,dapat berjalan baik dan lancar,” ungkap Rendy.
Tambahnya,dalam pelaksanaan Pilkada bukan hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara, dalam hal ini KPU tapi dari pemerintah dan semua peserta Pemilu, baik Parpol, insan pers dan masyarakat.
” Untuk itu,masyarakat juga bisa mengetahui Parpol dan calon kepala daerah mana yang akan mengikuti Pilkada di tahun 2024, dan produk hukum apa saja yang ditentukan pada pemilihan bulan November nanti,” ucapnya”.
Usainya,Selaku komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon sebagai Divisi hukum dan pengwasan, menyampaikan Penyuluhan produk hukum ini diselenggarakan agar dapat memberikan penguatan dari stakeholder yang terkait. Tujuannya untuk suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024.
Dengan suksesnya pelaksanaan Pilkada tergantung semua penyelenggara dan peserta Pemilu serta stakeholder yang terkait bersama para Kuli tinta,agar pemilih memahami regulasi penyelenggaraan pemilihan, sepanjang mengetahui tahapan-tahapan Pilkada supaya kelangsungan pemilihan berjalan dengan baik dan sukes,” ungkapnya.
“Tentunya,Pilkada serentak merupakan pemilihan terbesar sepanjang sejarah yang kita laksanakan, di mulai ketika UU no 1 tahun 2015 ditetapkan. Dan kita telah melalui beberapa kali Pilkada sejak 2015, dan Minahasa pada tahun 2018, kemudian Pemilihan Gubernur tahun 2020,” katanya.
Untuk itu,Pilkada sebelum 2024, tidak semua Provinsi serta kabupaten dan kota melakukan pemilihan secara setentak.
“Yakni,Pilkada ditahun 2024 digelar serentak oleh semua Provinsi maupun Kabupaten Kota. Kecuali daerah khusus, seperti Yogyakarta, begitu pula di DKI Jakarta karena daerah tersebut tidak melaksanakan pemilihan Walikota,” ungkapnya.”
Tambahnya, dalam tahapan pemilihan serentak tahun 2024 ada beberapa tahapan. Yang mulai dengan menetapkan peraturan tentang tahapan dan jadwal Pilkada serentak pada bulan februari lalu, dan yang telah mengumumkan pendaftaran pemantau pemilihan sampai bulan november mendatang.
“Masuk di pembentukan PPK dan KPPS pada 17 April sampai 5 November 2024. Setelah itu, dilanjutkan dengan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (Pantarlih) pada 31 Mei sampai 23 September 2024.
Tanggal 5 Mei hingga Agustus penemuhan persyaratan calon perseorangan, dan dijelaskan pasangan perseorangan di Minahasa tidak ada pendaftar.
Nantinya masuk pada masa kampanye pada 25 September sampai 23 November 2024. Selanjutnya pada 22 September penetapan pasangan calon. Sementara pendaftaran pasangan calon dari 27-29 Agustus, hingga penghitungan suara dan rekapitulasi dilksanakan pada 27 November sampai 16 Desember, dan terakhir pasangan calon terpilih paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.”tutup Tinangon.
Dr.Victory N.J Rotti,manyampaikan materi tentang Kode etik penyelenggaraan Pemilu pada Pilkada Daerah, kepada Masyarakat,demi terwujudnya Pemilihan Kepala Daerah yang bersih, jujur dan adil.
Dihadiri narasumber, Dr.Victory N.J Rotti,Medy Tinangon Pimpinan KPU divisi Hukum dan Pengawasan Pemilu 2024, Dr.Goinfis Tumbel M.Si MAP akademisi Unima,Kembes,Pol.Gani,Siahaan Direktur Reskrim Umum,Muhamad Harun sunadi SE SH MH ,Kordinator Kejaksaan Tinggi Sulut Hukum dalam Pilkada dan Doni Rumagit STP SH ketua Bawaslu Manado.