BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat koordinasi (rakor) mendadak terkait fasilitasi metode kampanye Pilkada 2024.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan Minggu (22/9/2024) bertempat di aula KPU Sangihe ini bertujuan untuk membahas mekanisme terkait pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye bagi para calon bupati dan wakil bupati, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun oleh partai politik dan partai politik pengusung pasangan calon.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Iklam Patonaung, menegaskan bahwa rapat ini digelar sebagai tindaklanjut terhadap aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Dimana aturan tersebut menyatakan bahwa desain APK harus diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan calon.
“Makanya rakor ini secara mendadak dilaksanakan, karena jika rakor dilakukan terlalu lama, akan berdampak pada waktu yang tersedia bagi pasangan calon untuk menyampaikan desain kampanye mereka,” ungkap Patonaung.
Selain itu, rapat kali ini juga bertujuan untuk membangun kesepakatan mengenai beberapa hal yang memunculkan produk hukum yaitu berita acara.
“Salah satunya terkait ukuran alat peraga kampanye yang akan dicetak oleh KPU maupun partai politik pengusung pasangan calon,” ujar Patonaung.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa KPU akan mencetak lima baliho untuk setiap pasangan calon di tingkat kabupaten, sementara partai politik pengusung dapat mencetak hingga 200 persen dari jumlah yang dicetak oleh KPU, yakni sebanyak 10 baliho per pasangan calon.
“Hal serupa berlaku untuk umbul-umbul di kecamatan, di mana KPU Sangihe akan mencetak 20 umbul-umbul per pasangan calon, dengan ketentuan partai pengusung dapat mencetak hingga dua kali lipatnya,” jelas dia saat diwawancara.
Sementara itu, terkait pemasangan spanduk di desa dan kelurahan, KPU dan pihak terkait sepakat untuk menyesuaikan jumlah dengan kondisi geografis setempat. Hal ini penting guna menjaga estetika wilayah, sehingga pemasangan alat peraga kampanye tidak mengganggu tata keindahan desa atau kelurahan.
“Kita juga menyepakati bahwa desain yang digunakan harus sesuai dengan yang sudah diajukan oleh pasangan calon ke KPU. Desain yang dicetak di luar dari ketentuan tersebut akan dianggap sebagai APK ilegal atau liar,” tambah Patonaung.
Dalam hal ukuran baliho, KPU akan mencetak dengan ukuran 4×6 meter, sedikit lebih kecil dari batas maksimal 5×7 meter. Baliho tersebut akan menampilkan seluruh pasangan calon dengan format landscape, di mana posisi foto calon disusun secara berurutan dari nomor urut 1 hingga nomor urut 4.
“Sementara untuk umbul-umbul, tidak diwajibkan mencantumkan seluruh pasangan calon dalam satu media karena keterbatasan ruang,” tutup Patonaung.
Hadir pada rakor tersebut, Ketua KPU Sangihe Absan Tahendung, Sekretaris KPU Sangihe Alwi Kawoka, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Parmas, LO partai politik, perwakilan Kesbangpol Sangihe, Kasat Intel Polres Sangihe, dan anggota Bawaslu Sangihe Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa Pemilu Wenseslaus Makawaehe.