BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe secara resmi menutup tahapan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.
Penutupan ini dilaksanakan pada Minggu, 8 September 2024, tepat pukul 00.00 Wita, bertempat di lantai 2 kantor KPU Sangihe. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sangihe, Iklam Patonaung.
Dalam sesi konferensi pers, Patonaung menyampaikan bahwa dokumen perbaikan dari keempat bakal pasangan calon telah diterima sepenuhnya oleh KPU.
“Hingga pukul 17.00 Wita, keempat bakal pasangan calon telah menyampaikan hasil perbaikannya. Hasil tersebut kami nyatakan diterima setelah dilakukan pengecekan dengan sistem informasi pencalonan (Silon), dan tidak ada perbaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah proses penerimaan dokumen perbaikan ini, KPU Sangihe akan segera melaksanakan verifikasi lanjutan.
“Mulai Senin, 9 September 2024, KPU Sangihe akan melanjutkan dengan verifikasi administrasi persyaratan calon serta melakukan klarifikasi terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan,” tambah Patonaung.
Proses verifikasi ini akan berlangsung hingga 12 September 2024, dengan pengumuman resmi bakal calon yang memenuhi syarat atau tidak pada tanggal 13-14 September 2024.
Terkait kemungkinan adanya dokumen yang tidak sesuai dalam proses verifikasi, Patonaung menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas.
“Jika ditemukan berkas yang tidak sesuai, seperti surat kepailitan yang tidak benar dikeluarkan oleh pengadilan Negeri Makasar, kami terpaksa menyatakan calon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS), yang bisa berujung pada diskualifikasi dari pencalonan,” jelasnya.
“Dengan berakhirnya tahap perbaikan ini, KPU Sangihe siap melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024 dengan transparansi dan integritas tinggi,” tutup Patonaung.