Minut, Berita Online Lokal Com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut menyatakan siap untuk menjalankan fungsi tugas dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran Pilkada Sulut 2024.
Ini disampaikan Ketua Bawaslu Ardiles Mewoh pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pemilihan Gubernur/ Wagub, Bupati/Wabup dan Walikota/Wawali tahun 2024, yang dilaksanakan di Convention Hall Sutanraja Hotel Minut, Kamis (21/11/24).
Disaksikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Zulkifli Densi, Bawaslu Kabupaten/Kota, instansi terkait, tokoh masyarakat, perwakilan parpol dan media, Ketua Bawaslu Ardiles Mewoh melakukan pemukulan gong sebagai tanda di bukanya kegiatan.
Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, tahapan Pilkada Sulut tinggal beberapa hari akan memasuki masa tenang.
Menurutnya, sebagai penyelenggara siap menegakkan aturan termasuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di Kabuparen/ Kota se Provinsi Sulut.
Ardiles Mewoh menegaskan, Bawaslu Sulut sudah berkoordinasi dengan instansi terkait selaku stakeholder dan pihak berwenang lainnya untuk menertibkan APK dan juga pengawasan apabila terjadi mobilisasi masa dan politik uang, baik dari peserta Pilkada ataupun tim suksesnya.
Dia juga mengingatkan, setelah masuk masa tenang maka kegiatan kampanye dan sosialisasi paslon sudah tidak diperbolehkan.
Ardiles Mewoh juga mengingatkan, agar rakyat Sulut pentingnya menolak praktik politik uang sebagaimana diatur dalam Pasal 187(a) UU Nomor 10 Tahun 2016 dimana pemberi maupun penerima, dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara tiga sampai enam tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta sampai Rp.1 miliar.
Kegiatan diikuti oleh para stakeholder, perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota, Tokoh Masyarakat, perwakilan parpol, TNI/POLRI, Mahasiswa, dan media dengan menghadirkan pembicara dari Akademisi Unsrat, Polda Sulut, KPU Sulut, Kejati, Sulut, Satpol PP Sulut sebagai pembicara. (JoTam)