Manado, Berita Online Lokal.Com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut gelar Media Gathering bertajuk Wujudkan Sukses Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih dan Data Pemilih Berkualitas Dalam Pilkada 2024 menghadirkan Anggota DKPP-RI, Rabu (10/7/2024) dilaksanakan di Kota Manado.
Media Gathering di buka oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan didampingi komisioner Lanny Ointu dan Salman Saelangi serta pembicara Anggota DKPP-RI Muhammad Tio Aliansyah, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh dan Akademisi Unsrat Ferry Liando.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan pada sambutannya mengatakan, Sulut sebentar lagi diperhadapkan dengan pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Menurutnya, KPU Sulut sekarang ini sedang lakukan Coklit dengan harapan akan menghasilkan data pemilih yang akurat.
Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Sulut Lanny Ointu dalam penjelasannya mengatakan, capian Coklit telah masuk 99 persen, dengan target pemilih dapat mengetahui prosesnya seperti apa, tujuannya dan pemilih punya kesadaran untuk datang memilih.
Lanny Ointu juga menjelaskan, KPU Sulut juga telah menindaklanjuti atas saran perbaikan data pemilih yang diusulkan oleh Bawaslu Sulut.
Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh menerangkan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap kegiatan Coklit dan telah menyampaikan 154 saran perbaikan data pemilih kepada KPU Sulut.
Ardiles Mewoh juga memberikan apresiasi atas capaian Coklit yang sudah mencapai 99 persen, namun untuk kualitasnya perlu adanya evaluasi.
Di saat yang sama Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) Muhammad Tio Aliansyah menjelaskan terkait pengaduan, penanganan perkara dan sanksi.
“Kami harus memastikan bahwa perkara yang dilaporkan ini belum pernah diputuskan oleh DKPP dan harus memastikan yang dilaporkan adalah penyelenggara pemilu. Kami juga harus memastikan, bahwa memang ada kaitannya dalil yang diadukan ini adalah terkait dengan dugaan pelanggaran etik dan pedoman penyelenggara pemilu,” jelas Aliansyah.
Ditambahkannya, amar putusan di DKPP-RI ada dua bagian, pertama putusan rehabilitasi apabila teradu tak melakukan pelanggaran apapun. Ada pula putusan pemberian sanksi, dengan tiga jenis.
“Ada teguran tertulis, kemudian ada pemberhentian sementara dan ada pemberhentian tetap. Teguran tertulis ada tiga, berupa peringatan, peringatan keras dan peringatan keras terakhir. Pemberhentian sementara diberikan waktu selama 30 hari untuk memenuhi syarat tertentu dan pemberhentian tetap juga ada tiga jenis yaitu, pemberhentian tetap sebagai ketua, pemberhentian tetap sebagai ketua devisi dan yang paling berat adalah diberhentikan sebagai anggota,” ujar Aliansyah. (JoTam)