Ratahan,Beritaonlielokal.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Divisi Hukum dan Pengawasan mengadakan Workshop Kode Etik, Kode Perilaku dan sumpah janji penyelenggara Pemilu Badan adhock pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 bertempat di DJtos Hotel Ratahan Selasa (2/7/2024) Kemarin.

Kegiatan workshop ini berfokus pada penguatan pemahaman Kode Etik, Kode Perilaku dan sumpah janji badan adhock untuk memastikan integritas dan profesionalitas penyelenggara dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah yang sedang dilaksanakan.
Adapun peserta workshop adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan kepala Sekretariat PPK yang ada di 12 Kecamatan di Mitra, dan kegiatan ini dibuka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua Lucky Mamahit.
Dalam sambutannya Lucky Mamahit menyampaikan adanya kegiatan ini “seluruh badan adhock harus benar benar menerapkan prinsip penyelenggara secara baik dan benar untuk menciptakan kualitas SDM dalam hal peningkatan kepercayaan publik terhadap Lembaga KPU,”.
Disamping itu juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow menjelaskan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk “membentuk karakter penyelenggara, memberikan pemahaman tentang etika, perilaku dan penjelasan tentang makna sumpah janji badan adhock, semuanya itu harus dipatuhi dan tidak bisa dilanggar sebab badan adhock merupakan ujung tombak Pelaksana pilkada yang bisa berpotensi terjadinya benturan dalam setiap tahapan pilkada, sehingga penting untuk dilakukan workshop,”.

Tak lupa kegiatan workshop ini di dihadiri langsung oleh Plh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Awaluddin Umbola yang sekaligus membawakan materi tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan adhock,
Pada kesempatan ini Awaluddin Umbola menyampaikan “penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pemilukada harus senantiasa memegang teguh prinsip penyelenggara diantaranya adalah prinsip jujur, adil, Akuntabel, mandiri, professional, tertib, terbuka, berkepastian hukum, proporsional, efektif, efisien, aksesibilitas dan kepentingan umum sebagai prinsip yang harus dipedomani oleh setiap penyelenggara pemilu,”.
Selanjutnya materi ke 2 dibawakan oleh Anggota Bawaslu Minahasa Tenggara Ibu Hj Dolly Van Gobel dengan materi Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Persepsi Pengawasan, lalu materi ke 3 dibawakan oleh Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Amurang, Christian E Singal Tentang Bahaya Gratifikasi untuk penyelenggara badan adhock.
Baru anggota TPD DKPP Provinsi Sulut Viktory Rotty dan pegiat pemilu Zulkifli Golonggom berkesempatan membawakan materi Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Terlihat Para peserta workshop diberi kesempatan untuk berbagi pengalaman dan bertanya langsung kepada narasumber mengenai pengalaman dan tantangan yang mereka hadapi di lapangan.
Terakhir dengan adanya workshop ini, diharapkan seluruh anggota PPK dan Sekretaris PPK di Minahasa Tenggara dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang telah disampaikan, sehingga proses Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan terpercaya.