Manado, Berita Online Lokal. Com- Rapat pembahasan Pansus LKPJ Gubernur 2024 dengan Badan Kepegawaian Daerah Sulut, Kamis (10/04/2025) menyorot gaji THL dan P3K yang belum memenuhi Upah Minimum Provinsi (UMP).
Anggota Pansus Cindy Wurangian mengatakan, setiap tahunnya pegawai swasta gajinya mengikuti UMP yang ditetapkan oleh Gubernur.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut ini merasa heran atas apa yang dialami oleh para honorer atau THL dan P3K yang dalam pembayaran gajinya tidak sesuai UMP.
Anggota DPRD Sulut dari Dapil Minut-Bitung mempertanyakan pengaturannya. Ini disebabkan UMP ditetapkan oleh Pemerintah, lantas pembayaran gaji bagi mereka yang berkerja di lingkup Pemerintahan ternyata tidak di gaji berdasarkan UMP.
Sementara itu Kepala BKD Sulut Jemmy Kumendong berkilah bahwa sebelum Covid-19 gaji THL dibayarkan sesuai UMP.
Jemmy Kumendong beralasan, akibat Indonesia dilanda Covid-19, maka kapasitas dan pendapatan keuangan daerah berkurang, maka gaji THL disesuaikan dengan masa kerja mereka.
Rapat pembahasan LKPJ dipimpin Ketua Pansus Amir Liputo, yang didampingi Wakil Ketua Inggrid Sondakh, Sekretaris Nick Lomban, dengan anggota Pierre Makisanti, Angelia Wenas, Eugenie Mantiri Cindy Wurangian, Julyeta Paulina Runtuwene, Hendry Walukow, Eldo Wongkar, Dhea Lumenta, dan Louis Carl Schramm. (JoTam)










