Paripurna DPRD Minut, Dalam Rangka Pengambilan Janji PAW Anggota Dewan

 

Peliput: Ronni Assa

BERITA ONLINE LOKAL, MINUT– Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Minahasa Utara, dalam rangka Pengambilan janji anggota DPRD, Wellem Katuuk, SH. MH yang telah Penggantian Antara Waktu (PAW), kepada Denny Sommpie, SE, Selasa (26/1/2021).

Paripurna yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Minahasa Utara, Denny Kamlon Lolong, S.Sos dan Wakil Ketua Olivia Mantiri dan Sekda minut, Ir. Jemmy Hengky Kuhu MA.

Dalam paripurna, Sekretaris DPRD Minut Drs. Jossy Kawengian membacakan, Surat keputusan Gubernur Sulawesi Utara dengan Nomor 08 tahun 2021, tentang; peresmian pengangkatan penggantian antara waktu, saudara Wellem Katuuk, SH. MH menggantikan saudara Denny Sompie, SE sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Minahasa Utara dengan masa jabatan 2019-2024.

Surat keputusan Gubernur antara lain: Bahwa berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Utara, nomor 336 tahun 2020 telah menetapkan  peresmian pemberhentian  saudara Denny Sompie, SE sebagai anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara masa jabatan 2019-2024.
– UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai pollitik, sebagaimana telah diubah dengan  UU  Nomor 2 Tahun 2011 tentang  perubahan  atas UU  Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang produk hukum daerah, sebagaiman telah diubah  dengan peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 120 Tahun 2018, tentang perubahan  atas  atas peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 80 Tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah.
– Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Nomor 1139/DPN.PKPIND/X/2020, tanggal 26 Oktober 2020, perihal  persetujuan Penggantian Antara Waktu (PAW).
– Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Minahasa Utara, Nomor 170/DPRD-MINUT/451/XI/2020 Tanggal 3 November 2020, perihal permintaan nama calon Pergantian Antara Waktu Anggota DPRD Kabuoaten Minahasa Utara.
– Surat Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1649/PY.03.1 SD/7106/Bab/XII/2020, perihal  Penggantia Antara Waktu  Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, atas nama Wellem Katuuk, SH.MH.

Dalam rapat paripurna juga dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ), pimpinan KPU dan Bawaslu Minut berserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada.