Ratahan,Beritaonlinelokal.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten, Rapat Gugus Tugas dan Penginputan Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) di Hotel Grand Puri, Manado, pada Selasa-Rabu (28-29/5/2024).
Acara ini dihadiri oleh Pj Bupati Ronald Sorongan, Sekda David Lalandos, Asisten 1 Jani Rolos, Kepala DP3A Sherly Rompas, Kepala Kantor Kementerian Agama Mitra, perwakilan Polres Mitra, Camat, Kepala Puskesmas, Forum Anak, dan 20 pejabat SKPD terkait selaku anggota Gugus Tugas KLA, serta jajaran pegawai DP3A Mitra.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Ronald Sorongan menyatakan bahwa masih banyak yang harus dibenahi dalam upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
“Terdapat banyak kekurangan dan permasalahan yang perlu diatasi untuk memenuhi indikator KLA sesuai harapan,” ujar Sorongan.
Ia mengharapkan Gugus Tugas KLA dapat mengkoordinir dan menyediakan data atau dokumen yang diperlukan untuk diinput dalam aplikasi evaluasi KLA.
Ronald Sorongan juga menekankan pentingnya kerja sama yang baik untuk mensukseskan evaluasi KLA tahun 2023.
“Semua anak di Kabupaten Minahasa Tenggara harus terpenuhi hak-haknya dan terlindungi dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya. Semoga di tahun 2024 evaluasi KLA meningkat menjadi kategori Madya,” tambahnya.
Kepala DP3A Mitra, Sherly Rompas, dalam sambutannya menjelaskan bahwa KLA adalah sistem pembangunan berbasis hak anak yang mengintegrasikan komitmen pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk pemenuhan hak anak.
“Kebijakan Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk menyinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, sehingga pemenuhan hak-hak anak dapat lebih dipastikan,” kata Rompas.
Rompas menegaskan bahwa memastikan tidak ada diskriminasi dan kekerasan terhadap anak adalah kewajiban semua pihak.
“Kepedulian terhadap anak harus dimulai dari kehidupan keluarga yang harmonis. Lingkungan dan keluarga yang ramah sangat diperlukan dalam proses tumbuh kembang anak,” jelasnya.
Dirinya menambahkan bahwa setiap individu, orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah harus menyadari pentingnya peran, tugas, dan kewajiban masing-masing dalam memenuhi hak dan melindungi anak.
Rompas juga menekankan pentingnya keluarga sebagai tempat pertama dan utama dalam pengasuhan yang berkualitas, dengan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang komprehensif dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.
“Ada 24 indikator KLA yang didasarkan pada substansi hak-hak anak, dikelompokkan ke dalam kelembagaan dan lima kluster pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA),” tambahnya.
Kelima kluster pemenuhan hak-hak anak dalam KHA tersebut meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta perlindungan khusus.
Rompas berharap bahwa indikator-indikator KLA ini tidak hanya menjadi daftar evaluasi, tetapi dapat menjadi acuan dalam memenuhi hak-hak anak melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak yang terintegrasi dan berkelanjutan.