BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Perjanjian Sewa Fasilitas Pasar di Pasar Girian yang akhirnya ditinjau kembali lewat hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pimpinan dan Anggota DPRD Bitung bersama Perumda Pasar, instansi terkait dan Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia (YCMI) sebagai pembawa aspirasi tentang tata kelola pasar, Kamis (11/9/2025), ikut menjadi konsumsi publik di kalangan masyarakat.
Ucapan apresiasi pun terus mengalir ditujukan kepada DPRD Kota Bitung dan Perumda Pasar. “Ya, patut diapresiasi seperti kita lihat sendiri dengan adanya peninjauan ulang perjanjian sewa tersebut (addendum),” ucap salah satu pemerhati sosial Kota Bitung, Fangki Ali, Sabtu (13/9/2025).
Menurut Fangki, kebijakan tersebut adalah bukti para wakil rakyat dan Perumda Pasar menghargai dan mendengar aspirasi pedagang.
“Walaupun hanya sebagian kecil pedagang yang menyuarakan hal tersebut, tapi ikut disikapi. Ini bukti nyata komitmen DPRD dan Perumda Pasar dalam merespon keluhan pedagang,” ujarnya.
Fangki juga menambahkan kebijakan yang diambil merupakan langkah tepat. “Tapi memang harus direvisi (membuat addendum), karena menurut saya, apa yang dicantumkan dalam perjanjian sewa tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Bangunan yang kita ketahui bersama adalah milik pedagang, sementara aset Pemkot Bitung hanya lahan. Nah, ini langkah yang bijak dan tepat,” tukasnya.
“Salut juga buat YCMI yang begitu getol memperjuangkan aspirasi pedagang yang akhirnya keluhan tersebut dikabulkan,” tambah Fangki.
Sementara itu diberitakan, dalam RDPU tersebut, anggota DPRD Bitung, Hi. Ramlan Ifran juga meminta agar Perumda Pasar mengambil langkah bijak agar hal ini mencegah polemik di wilayah pedagang.
“Saya meminta para direksi untuk mengambil langkah bijak, apalagi para pedagang yang berjualan di lahan Pemkot Bitung, di Pasar Girian, sudah memberi kontribusi. Agar hal ini tidak menjadi polemik, dokumen tersebut segera dibuatkan addendum,” ujar Politisi Nasdem.
Hal yang sama juga dikatakan, anggota DPRD Bitung dari Fraksi PDI-P, Rafika Papente. Menurutnya langkah yang diusulkan Hi. Ramlan Ifran adalah langkah yang tepat. “Setelah saya mempelajari dokumen ini, ada beberapa point yang keliru. Jadi alangkah baiknya harus direvisi,” singkatnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Umum dan Keuangan, Ronny Boham mengatakan hal ini dilakukan karena konteks sewa lahan belum diatur dalam regulasi.
“SK Wali Kota hanya merincikan biaya sewa kios dan lapak, sementara lahan tidak diatur. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk melindungi pedagang dari intervensi pihak lainnya, agar mereka merasa aman dalam berjualan. Kebijakan yang kami ambil juga melalui koordinasi (persetujuan) dari pedagang,” jelasnya.
Setelah berkoordinasi dengan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bitung, Ramlan Mangkialo dan Direktur Operasional, Vanny Kaunang akhirnya bersepakat untuk membuat addendum terhadap dokumen tersebut.
“Kami mengundang bagian hukum dan perwakilan pedagang untuk bersama-sama merumuskan pembuatan addendum terhadap dokumen perjanjian sewa,” pungkas Ronny.
Diakhir rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bitung Vivi J. Ganap mengeluarkan rekomendasi menginstruksikan Perumda Pasar untuk berkoordinasi dengan perwakilan pedagang (YCMI) dalam pembuatan addendum terkait perjanjian sewa tersebut.
“Kami meminta kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Bitung untuk segera memfasilitasi Perumda Pasar bersama perwakilan pedagang (YCMI) dalam rangka koordinasi pembuatan addendum,” tutupnya.
Diketahui, addendum adalah dokumen yang merupakan satu kesatuan dengan dokumen pokok dan bertujuan untuk mengubah, memperjelas, atau menambahkan ketentuan baru.
Addendum harus disepakati oleh semua pihak yang terlibat dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, seperti yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata.









