Putusan Pengadilan Tipikor Etty Terbukti Barsalah

Penulis: INNOR

BERITA ONLINE LOKAL – Pada hari Selasa tanggal, 31 Mei 2022 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd 2022. Pada tanggal 31 Mei 2022. Telah memutuskan perkara atas nama terdakwa ER (inisial) melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun amar putusan Tindak Pidana Korupsi tersebut yaitu mengadili :
Menyatakan Terdakwa ER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ER oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Membebankan kepada Terdakwa hukuman tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 28.784.740.727,00 (dua puluh delapan miliyar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putuasan pengandilan memperoleh kekuatan hokum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai hartabenda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidan penjara selama 5 (lima) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijahtuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetapbera didalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) sertifikat tanah yang terdiri dari :
Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ER alias Etty, Nomor 572 dan Tanah denganluas 12.577 M2 (dua belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Aertembaga dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung;
Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ER alias Etty Nomor 573 dan Tanah dengan luas 12.515 M2 (dua belas ribu lima ratus lima belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Aertembaga dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung. Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah DIRAMPAS UNTUK NEGARA Cq. PT. PERIKANAN INDONESIA CABANG BITUNG (EX. PT. PERIKANAN NUSANTARA) UNTUK SELANJUTNYA HASILNYA DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PENGURANG PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI SEBESAR Rp. 28.784.740.727,00 (DUA PULUH DELAPAN MILIYAR TUJUH RATUS DELAPAN PULUH EMPAT JUTAH TUJUH RATUS EMPAT PULUH RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH TUJUH RUPIAH).
– 106 (seratus enam) Surat dan Dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara;
– 184 (seratus delapan puluh empat) Surat dan Dokumen dikembalikan kepada Manjappai Daeng Bella;
– 18 (delapan belas) dikembalikan kepada Erwin Irawan;
– 9 (sembilan) dikembalikan kepada Ilham Febriyanto;
-1 (satu) dikembalikan kepada Dra. Naomi Jenny Manginsihi.

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa ER, dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan 6 (enam) bulan. Terhadap putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Adapun kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka ER alias Etty dan tersangka LAF alias Ludy, berawal pada tahun 2017, PT. Perikanan Nusantara (Perinus) Cabang Bitung bekerjasama dengan PT. Etmico Makmur Abadi Bitung melalui Nota Kesepahaman Nomor: DIR/2/Keu/081/Xl/2017 antara PT. Perikanan Nusantara (Perinus) yang diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan, dengan PT. Etmico Makmur Abadi oleh tersangka ER alias Etty selaku Direktur Utama, dalam hal kerjasama perdagangan ikan dari nelayan. Bahwa perjanjian tersebut hanya dilakukan oleh tersangka 1 (satu) LAF alias Ludy dan tersangka 2 (dua) ER alias Etty sebagai sarana untuk memperoleh uang dari PT. Perikanan Nusantara, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.28.784.740.727,00 (dua puluh delapan milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah). Bahwa diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sebagaimana seharusnya, antara lain untuk membayar operasional perusahaan, membayar hutang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit,dll. Perbuatan Tersangka LAF alias Ludy dan Tersangka ER alias Etty diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No

Sumber iformasi: KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA / Edy Birton, SH.MH melalui
Kepala Seksi Penerangan Hukum , Theodorus Rumampuk, SH., MH