Peliput: INNOR
BERITA ONLINE LOKAL,MINUT – Dalam waktu dekat ini, sebanyak 49 hukum tua definitif akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2022. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bakal mengisi kekosongan jabatan tersebut dengan penjabat Kumtua.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Alpret Pusungulaa kepada Wartawan.
Menurut Kadis dalam catatannya, dari 50 desa Kumtua definitif, 49 Kumtua berakhir pada tanggal 12 Mei 2022, sementara ada 1 (satu) desa berdasarkan TMT (terhitung mulai tanggal) 25 Mei 2016 hingga 25 Mei 2022 yaitu desa Tambun, Kecamatan Likupang Barat.
“Kami sementara mempersiapkan penjabat Kumtua. Saat ini sementara berkoordinasi dengan kecamatan untuk para penjabat yang nantinya akan diusulkan,” ujar Kadis.
Sementara itu, Bupati Minut Joune Ganda usai menyerahkan SK CPNS dan P3K di Pendopo, Senin (09/05/22) pagi tadi, menyampaikan bahwa pihaknya selektif dalam proses penjaringan calon Penjabat Kumtua yang akan mengisi jabatan kekosongan 12 Mei mendatang.
“Kami akan meminta usulan dari kecamatan, karena camat yang ada di wilayah. Selanjutnya akan kami cek di Badan Kepegawaian (BKPSDM), apakah ada yang TGR atau ada catatan lainnya itu akan diverifikasi. Jadi sekarang prosesnya sementara berjalan sampai pada waktu berakhirnya, kita sudah siap dengan Penjabat yang akan ditempatkan,” jelas Bupati.
Adapun, tercatat ada 56 Desa yang akan berakhir tahun 2022. Untuk Desa Kema 3 (tiga) berakhir pada 28 September 2022, Desa Wori dan Desa Bahoi Kecamatan Wori berakhir 8 Juni 2022. Demikian 3 Desa lainnya yang terhitung TMT 12 Mei 2022 adalah Desa Kokoleh Satu dan Desa Sonsilo serta Desa Lihunu telah lebih dulu diisi penjabat lantaran wafat dan Desa Lihunu yang terjerat kasus hukum.
Berikut daftar 49 Desa yang akan berakhir pada tanggal 12 Mei dan 25 Mei 2022 (Desa Tambun):