BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Terdakwa dugaan korupsi Pembangunan SD Erpak Wangurer Kota Bitung berinisial SL alias Sofyan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (1/2/2023).
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Fauzal S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen Kejari Bitung, Suhendro G. Kusuma S.H. saat ditemui awak media, Kamis (2/2/2023) di ruang kerjanya.
Suhendro menjelaskan, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bitung dalam tuntutannya mengatakan terdakwa SL terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2021.
“Menguntungkan diri sendiri dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ucapnya.
Ia membeberkan, bahwa terdakwa SL juga dituntut untuk tetap ditahan di Rutan dan membayar uang denda sebesar Lima puluh juta rupiah. “Dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan empat bulan kurungan,” bebernya.
Selain itu, lanjut Kasi Intel, dalam tuntutan JPU juga menuntut terdakwa SL untuk dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210.393.134,94.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap maka dilakukan penyitaan terhadap harta benda. Dan apabila harta benda milik terdakwa tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tandasnya.
Suhendro juga menambahkan, bahwa terdakwa SL merupakan Direktur CV. Mutiara Rizky yang diketahui sebagai pelaksana pembangunan SD Erpak Wangurer tahun 2020 akibat dampak pembangunan jalan tol Manado-Bitung.
“Apa yang menjadi dugaan korupsi adalah berdasarkan perhitungan yang dilakukan para ahli dari politeknik, dan didapati pekerjaan tidak sesuai dalam kontrak terutama mutu betonnya terdapat kerugian negara sebesar Rp 210.393.134,” pungkasnya.