Terungkap !! Hingga Kini Bitung Belum Miliki Perda Tata Kelola Pasar

RDPU dalam rangka menindaklanjuti aspirasi Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia (YCMI) terkait Justifikasi Aset, Tata Kelola Pasar, dan Penertiban PKL.

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Hal menarik terungkap dalam RDPU yang digelar DPRD Bitung dalam rangka menindaklanjuti aspirasi Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia (YCMI) terkait Justifikasi Aset, Tata Kelola Pasar, dan Penertiban PKL.

Dimana rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bitung, Vivi Ganap didampingi Wakil Ketua Ronald G. Kansil dan Keegan Kojoh, dihadiri seluruh anggota DPRD Bitung, Jajaran Direksi Perumda Pasar dan instansi terkait di lingkup Pemkot Bitung, ternyata Bitung belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tata Kelola Pasar.

Hal ini ditegaskan langsung, Kepala Divisi UMKM dan Pedagang YCMI, Reinald Maringka, dalam rapat yang diselenggarakan di ruang sidang paripurna Kantor DPRD Bitung, Senin (17/11/2025).

Reinald dalam kesempatannya, meminta DPRD Bitung, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar Raperda Tata Kelola Pasar segera dibahas.

“Perda tersebut menjadi induk, yang salah satunya sebagai acuan untuk mengatur hak dan kewajiban dari pedagang. Seharusnya Perda tersebut harus ada, kemudian turunannya berupa peraturan direksi. Sangat disayangkan hingga kini Perda Tata Kelola Pasar juga belum ada. Padahal ini sangat mendesak dan harus secepatnya dibahas,” ucapnya.

Disamping itu, Perda Tata Kelola Pasar juga menjadi landasan atau produk hukum untuk mengatur penataan dan pengembangan pasar serta melindungi pedagang dan konsumen. “Jangan nantinya terkesan melakukan tindakan tanpa ada dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Reinald juga menambahkan, hal ini juga mengatur dan menertibkan berbagai persoalan yang kerap terjadi di pasar, termasuk retribusi, dan aspek tata ruang lainnya. “Sekali lagi, kami meminta agar segera dibahas,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bitung, Devie H. Barakati yang ikut hadir dalam RDPU, ikut menyikapi hal tersebut.

Politisi Partai Perindo ini, menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan membahas 5 (lima) ranperda inisiatif, termasuk tata kelola pasar.

“Nantinya, Perda ini akan mencakup penataan dan pembinaan pasar rakyat, pengembangan pasar modern, hingga regulasi pusat perbelanjaan dan toko modern. Tujuannya, agar pengelolaan pasar lebih terarah,” ujarnya.

Devie juga menekankan, pembahasan regulasi ini harus bersandar pada realitas, bukan sekadar salin dan tempel dari dokumen normatif. DPRD, menurutnya, ingin regulasi yang hidup dan menyentuh kebutuhan para pedagang.

“Kami dorong instansi terkait untuk benar-benar mendengar suara pedagang, bukan hanya berdasarkan pencitraan atau laporan di meja kerja,” tegas Politisi Perindo disambut riuh tepuk tangan dari para pedagang yang hadir dalam RDPU tersebut.