Peliput: INNOR
BERITA ONLINE LOKAL, MANADO– Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana pembiayaan kerja sama antara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Universitas Sam Ratulangi dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulawesi Bagian Utara dan Gorontalo (SULBAGUT) pada kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2024.
Adapun 2 (dua) tersangka tersebut, yaitu : LT, Koordinator kerja sama pada periode 2015–2022; dan JL, Koordinator kerja sama pada periode 2022–2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga secara melawan hukum:
Membuka 4 rekening tidak sah di luar ketentuan
Para tersangka membuka 4 (empat) rekening bank tanpa persetujuan tertulis dari Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah/KPPN, dan rekening tersebut bukan merupakan rekening resmi milik Universitas Sam Ratulangi. Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan:
PMK No. 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, khususnya Pasal 5, yang mengatur bahwa pembukaan rekening BLU harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Kuasa BUN/BUD.
Melakukan pembayaran kegiatan tanpa dasar dan tanpa melihat prestasi kerja
Dalam pelaksanaan kerja sama penyusunan dokumen AMDAL dan kegiatan penelitian dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP SULBAGUT, para tersangka diduga melakukan pembayaran yang tidak berdasarkan prestasi pekerjaan riil;
Tidak sesuai realisasi pekerjaan; Tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah;
Bertentangan dengan kontrak kerja sama, khususnya ketentuan Pasal 10, yang mewajibkan pembayaran dilakukan berdasarkan prosedur dan prestasi kerja, serta harus dilengkapi dokumen:
Surat permohonan pembayaran, Berita acara pemeriksaan pekerjaan, Berita acara pembayaran, Kwitansi, Faktur pajak dan SSP/surat pernyataan non-PKP, Berita acara serah terima pekerjaan ketika pekerjaan 100% selesai.
Berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyimpangan dana kerja sama antara UNSRAT dengan pihak ketiga pada LPPM UNSRAT Tahun Anggaran 2015–2024 yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Saintek ditemukan adanya kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar: Rp4.323.954.230,- (empat miliar tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh rupiah).
Tim Penyidik Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H. (Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut), Eri Yudianto, S.H., M.H., (Asisten Intelijen Kejati Sulut), Sterry Fendy Andih, S.H., M.H. (Kabag TU Kejati Sulut), Oikurnia Zega, S.H., M.H., (Plh. Kasi Penyidikan Kejati Sulut), Januarius Bolitobi (Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulut), akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan termasuk pemanggilan saksi-saksi tambahan, penyitaan dokumen terkait, dan pendalaman aliran dana dalam rangka kepentingan pembuktian.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan hingga tahap penuntutan.
Sumber: Kepala Seksi Penerangan Hukum










