Wawali Sendy Rumajar Tutup Monev KTR, Ajak Masyarakat Jadi Teladan Penerapan

BERITA ONLINE LOKAL.COM – ​TOMOHON, Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom, menghadiri sekaligus menutup kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengawasan dan Penegakkan Kebijakan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Pengendalian Tembakau di Kota Tomohon, yang dilaksanakan di Grand Master Resort, Jumat 14 November 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Sendy Rumajar membacakan sambutan Wali Kota Tomohon. Dalam sambutannya disampaikan bahwa menikmati udara bersih dan sehat merupakan hak asasi setiap manusia, sehingga Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah wujud komitmen Pemerintah Kota Tomohon untuk memberikan perlindungan efektif bagi masyarakat dari paparan asap rokok serta dampak negatif konsumsi tembakau.

Perda KTR bukan sekadar aturan tertulis, tetapi upaya nyata untuk mewujudkan ruang dan lingkungan yang sehat, bersih, aman, nyaman, sekaligus untuk mencegah munculnya perokok pemula di Kota Tomohon.

Namun demikian, pemerintah menyadari bahwa tantangan dalam pelaksanaannya masih besar. Masih ditemukan berbagai pelanggaran di area KTR, seperti di tempat kerja, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, dan lembaga pendidikan.

Karena itu, kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) seperti yang dilaksanakan hari ini sangat penting untuk melihat sejauh mana kebijakan berjalan, mengidentifikasi hambatan, serta menemukan solusi terbaik bagi penegakannya.

Wali Kota melalui sambutan yang dibacakan Wakil Wali Kota berharap agar kegiatan ini tidak sekadar menjadi ajang laporan formal, tetapi benar-benar menjadi forum evaluasi yang objektif dan konstruktif.

Ia mengajak seluruh pihak memperkuat koordinasi lintas sektor pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, dan aparat penegak hukum sehingga implementasi Perda KTR semakin efektif.

Pemerintah Kota Tomohon terus berkomitmen menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok. Namun keberhasilan program ini tidak akan tercapai jika masyarakat belum memahami pentingnya kawasan tanpa rokok.

Masyarakat diimbau untuk bijak dalam merokok, bahkan lebih baik lagi jika berhenti merokok, sehingga dapat menjadi teladan sekaligus pelopor penerapan Perda ini.

Pemerintah menginginkan Tomohon menjadi kota yang sehat, beretika, dan berbudaya disiplin, di mana masyarakatnya sadar akan pentingnya menjaga kesehatan bersama. Penegakan aturan bukan bertujuan menghukum, melainkan mendidik dan melindungi.

Di akhir sambutan, disampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkomitmen dan bekerja keras dalam mendukung pengawasan serta penegakkan Perda KTR di Kota Tomohon.

Diharapkan kegiatan ini semakin memantapkan langkah menuju Tomohon yang sehat, tertib, dan berkelanjutan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon, dr. John Lumopa, M.Kes, beserta jajaran, Narasumber, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon, Rulli Tumanduk, S.K.M., M.Kes, Para peserta dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon.