BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Guna mewujudkan kemandirian daerah, memberdayakan masyarakat, dan menciptakan pengelolaan pasar yang terstruktur, efisien, serta berdaya saing. DPRD Kota Bitung didesak untuk segera membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tata Kelola Pasar.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Bitung bersama Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia (YCMI), Perumda Pasar, dan instansi terkait di lingkup Pemerintah Kota Bitung, Senin (17/11/2025) di Ruang Sidang Paripurna.
Kepala Divisi UMKM dan Pedagang YCMI, Reinald Maringka dalam kesempatannya mengatakan, bahwa ranperda tata kelola pasar merupakan hal yang sangat mendesak untuk segera dibahas.
Menurutnya, hal ini guna memberikan landasan hukum yang jelas untuk pengelolaan pasar, mencegah kendala hukum, dan memastikan semua pihak memiliki hak dan kewajiban yang diatur dengan baik.
“Agar ada landasan atau produk hukum untuk mengatur penataan dan pengembangan pasar serta melindungi pedagang dan konsumen. Jangan nantinya terkesan melakukan tindakan tanpa ada dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Selain itu, Reinald menambahkan, hal ini juga mengatur dan menertibkan berbagai persoalan yang kerap terjadi di pasar, termasuk retribusi, dan aspek tata ruang lainnya.
“Disamping itu, adanya pemberdayaan pasar rakyat demi memperkuat fungsi dan peran pasar rakyat sebagai bagian dari sejarah dan budaya lokal, serta mendorong daya saingnya di tengah perkembangan pasar modern,” tukasnya.
Menyikapi hal ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bitung, Devie H. Barakati yang ikut hadir dalam RDPU tersebut, mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan segera membahas 5 (lima) ranperda inisiatif, termasuk tata kelola pasar.
“Nantinya, Perda ini akan mencakup penataan dan pembinaan pasar rakyat, pengembangan pasar modern, hingga regulasi pusat perbelanjaan dan toko modern. Tujuannya, agar pengelolaan pasar lebih terarah,” ujarnya.
Politisi yang dikenal low profile ini, pun menyatakan, bahwa Perda Tata Kelola Pasar diharapkan menjadi jalan keluar dari persoalan klasik ini. Tidak hanya memperjelas aturan retribusi, tetapi juga menghadirkan regulasi untuk kenyamanan, kebersihan, serta keamanan pasar.
“Jika perda ini benar-benar terealisasi, bisa menjadi babak baru bagi pasar tradisional/rakyat di Kota Bitung. Dari sekadar tempat jual beli menjadi motor penggerak ekonomi rakyat sekaligus sumber PAD yang lebih besar bagi daerah,” pungkasnya.
Ia juga menekankan, pembahasan regulasi ini harus bersandar pada realitas, bukan sekadar salin dan tempel dari dokumen normatif. DPRD, menurutnya, ingin regulasi yang hidup dan menyentuh kebutuhan para pedagang.
“Kami dorong dinas terkait untuk benar-benar mendengar suara pedagang, bukan hanya berdasar laporan di meja kerja,” tegas Devie disambut riuh tepuk tangan dari para pedagang yang hadir dalam RDPU tersebut.
Diberitakan, RDPU dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bitung, Vivi Ganap didampingi Wakil Ketua Ronald G. Kansil dan Keegan Kojoh. Selain itu, seluruh anggota DPRD Bitung juga hadir dalam RDPU tersebut.










