Manado, Berita Online Lokal.Com– Dugaan pungutan liar (Pungli) di SMK Negeri 1 Manado yang diangkat salah satu media online di Sulut, ternyata tidak benar.
Ini terungkap disaat oknum wartawan yang memberitakan dugaan pungli, diperhadapkan duduk satu meja dengan pihak SMK Negeri 1 Manado yang diwakili langsung oleh Kepala Sekolah Telly Ticoalu, SPd.MSi, dan disaksikan oleh beberapa wartawan online lainnya, Senin (2/10/2023) diruang kerja Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Manado Telly Ticoalu kepada awak media mengatakan, pihaknya menyayangkan pemberitaan di salah satu media online yang tidak sesuai fakta dan kebenaran.
Menurutnya, sebagaimana UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, Permen Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permen Nomor 11 tahun 2015, Permen Nomor 21 tahun 2015 dan Permen Nomor 30 tahun 2017 serta Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 20 tahun 2021 tanggal 18 Juli 2021 dimana melalui Komite Sekolah diperbolehkan untuk dilakukan pungutan dana peran serta masyarakat kepada orang tua murid yang mampu.
Telly Ticoalu menjelaskan, dana peran serta masyarakat (orang tua) tersebut dipakai untuk membiayai gaji untuk 16 orang tenaga guru honor yang tidak masuk dalam dapodik, sehingga tidak dapat dibiayai oleh dana BOS, tenaga pengamanan dan tenaga kebersihan.
“Dana peran serta masyarakat (orang tua) untuk membayar tenaga guru honor, tenaga pengamanan dan tenaga kebersihan yang jumlahnya ada 21 orang,” ucap Kepala Sekolah senior.
Telly Ticoalu juga menambahkan, dalam Pergub dilarang untuk melakukan pungutan dana peran serta masyarakat (orang tua) kepada siswa miskin pemegang kartu PKH, KIP, terdaftar dalam program Adem dan mempunyai surat keterangan miskin dari pemerintah setempat.
Dia juga menjelaskan, sampai sekarang pihak sekolah sering kali kesulitan untuk membayar gaji dari 21 orang tenaga honor tersebut, karena tidak semua dana dapat ditagih kepada orang tua.
Setelah mendapat penjelasan dari Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Manado Telly Ticoalu, SPd.MSi, maka wartawan yang memuat pemberitaan dugaan pungli di SMK Negeri 1 Manado meminta maaf dan bersedia meluruskan pemberitaan selanjutnya sebagai bagian hak jawab. (JoTam)










