gambar
HUKUM  

Kejati Sulut Tahan Lima Tersangka Korupsi Kasus Pembelian Lahan Perluasan RSUD WM di Minut

Peliput : INNOR

BERITA ONLINE LOKAL, MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara. Tersangka-tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan pada hari Senin, tanggal 22 April 2024.

Identitas kelima tersangka adalah sebagai berikut:
1. Ir. JK., MA. (59 tahun, beralamat di Kompleks Bumi Beringin Blok D Nomor 2 Lingkungan II Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado)
2. YM, S.KEP. (38 tahun, beralamat di Buha Lingk. VIII Kec. Mapanget, Kota Manado)
3. S (42 tahun, beralamat di Kel. Girian Bawah Lingk. VI, Kota Bitung)
4. VL, S.STP., MM. (36 tahun, beralamat di Lingk. I Saroinsong Satu, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara)
5. ML (47 tahun, beralamat di Lingk. II Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara).

Mereka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 19.763.500.000,- berdasarkan hasil perhitungan BPK RI. Para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Manado Kelas IIA selama 20 hari terhitung mulai 22 April 2024 sampai dengan 11 Mei 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.