MANADO, BERITA ONLINE LOKAL– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2023 di bawah pimpinan Ketua Drs Arthur Kotambunan, Wakil Ketua Nick Lomban dan Sekretaris Inggrid Sondakh, membentuk empat Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan pembahasan dengan beberapa Instansi terkait.

Pokja Tiga di bawah pimpinan Ketua Jems Tuuk dengan anggota Sandra Rondonuwu, Careig Runtu dan Henry Walukouw salah satunya menggelar pembahasan bersama dengan Dinas Perhubungan Daerah Sulut, Selasa (16/4/2024) bertempat di ruang rapat DPRD Sulut.
Rapat pembahasan dipimpin oleh Ketua Jems Tuuk dan dihadiri oleh Kadis Perhubungan Daerah Sulut Izak Rey bersama Staf, membahas anggaran dan capaian program kerja di tahun 2023.
Dalam kesempatan Ketua Pokja Tiga Jems Tuuk mempertanyakan keterlibatan dari Dinas Perhubungan terkait pajak kendaraan plat kuning.
Sementara itu anggota Pokja Tiga Careig Runtu mempertanyakan terkait dengan anggaran yang di jelaskan oleh Kadis Perhubungan Izak Rey yang berjumlah Rp.16 milliar yang dianggarkan ke Dinas Perhubungan.
“Saya lebih condong kepada, penyediaan gaji dan tunjangan ASN, terkait realisasinya seperti apa. Disini ada belanja, pokoknya 82 persen karena ini LKPJ 2023,” kata Careig Runtu.
Sandra Rondonuwu menyoroti terkait sub kegiatan dan belanja di Dinas Perhubungan yang sudah memakai sarana elektronik digital, namun di dalam data laporan yang diserahkan banyak tertera tulisan menggunakan pensil.
Kepala Dinas Perhubungan Daerah Sulut Izak Rey menjelaskan, pihaknya berupaya menjalankan tugas dan fungsi sesuai kewenangan. Namun perlu dipertimbangkan menyangkut kewenangan di jalan terkait pula dengan Kepolisian.
Izak Rey juga berujar, kewenangan pihaknya dibatasi dengan UU Nomor 22 Tahun 2019, yang tertulis Wajib di dampingi oleh penyidik/ pihak kepolisian apabila melakukan operasi. (JoTam/Advetorial)










