๐๐ก๐๐: ๐๐ค๐ซ๐๐๐ฃ๐ฉ๐ค ๐๐ค๐ฅ๐๐ฉ
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 Pasal 28E Ayat 3 memberikan hak kepada masyarakat Indonesia, untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Dalam hal kebebasan berpendapat, meski telah diberikan hak oleh negara. Kita harus menjaga norma dan etika kita. Seperti membatasi diri dari pendapat – pendapat yang berisi fintah, dan ujaran kebencian (๐ฉ๐ข๐ต๐ฆ ๐ด๐ฑ๐ฆ๐ฆ๐ค๐ฉ).
Kita bisa menyaksikan, bagaimana Presiden Jokowi menjadi contoh nyata, sebagai sasaran ๐ฉ๐ข๐ต๐ฆ ๐ด๐ฑ๐ฆ๐ฆ๐ค๐ฉ, dari para ๐ฉ๐ข๐ต๐ฆ๐ณ๐ด (pembenci) di media sosial.
Dalam 3 Tahun terakhir, kultur demokrasi di Kota Bitung telah berkembang pesat, pemerintah bahkan menyediakan program (Ruang Sepakat) yang memungkinkan masyarakat menyampaikan keluhan lewat media sosial, dan mendapatkan jawaban secara langsung dari Walikota, dan atau Wakil Walikota.
Program ini dapat dimaknai sebagai upaya dari pemerintahan MMHH, untuk mengetahui penilaian masyarakat terkait kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, serta mengevaluasi program pemerintahan yang telah dilaksanakan.
Sejauh pengamatan penulis, program Ruang Sepakat pemerintahan MMHH ini, adalah program yang paling efektif dan efisien se-Indonesia, dalam hal menyerap aspirasi masyarakat.
Meskipun telah ada ruang media sosial untuk menjadi saluran kebebasan berpendapat, masih ada juga beberapa akunt media sosial yang provokatif, dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi fitnah dan ujaran kebencian demi untuk menjatuhkan martabat Wali Kota Bitung, Ir. Maurits Mantiri, MM (Om Kumis).
Roasting Om Kumis
Ada yang menarik pada saat pagelaran satu dekade Stand Up Comedy Indonesia (SUCI) Bitung. Dalam giat ini, para Komika secara bergantian meroasting Walikota Bitung, Ir. Maurits Mantiri, MM (Om Kumis).
Pada umumnya ๐ณ๐ฐ๐ข๐ด๐ต๐ช๐ฏ๐จ, adalah sajian komedi atau guyonan yang menampilkan segala macam sisi buruk dari orang yang di ๐ณ๐ฐ๐ข๐ด๐ต๐ช๐ฏ๐จ.
Maka penting dalam hal ๐ณ๐ฐ๐ข๐ด๐ต๐ช๐ฏ๐จ, untuk memperhatikan sisi emosional dari orang yang akan di ๐ณ๐ฐ๐ข๐ด๐ต๐ช๐ฏ๐จ.
Jangan sampai rostingan yang niatnya menghadirkan tawa, justru menjadi persoalan yang di tarik ke ranah hukum. Seperti yang di alami Komika Mamat Alkatiri.
Dalam hal ๐ณ๐ฐ๐ข๐ด๐ต๐ช๐ฏ๐จ Om Kumis, bukannya marah, justru Om Kumis lebur dalam tawa. Selain itu, Om Kumis juga mengucapkan terimakasih, dan memberikan apresiasi kepada para Komika SUCI kota Bitung yang telah berkontribusi dalam memberikan hiburan untuk masyarakat kota Bitung.
Ini dapat terlihat bahwa Om Kumis adalah sosok yang memahami sesuatu berdasarkan konteks yang ada. Om Kumis bisa membedakan mana kritikan yang tujuannya menghibur, mana kritikan yang tujuannya memperbaiki Kota Bitung, dan mana kritikan yang bertujuan untuk menjatuhkan martabatnya demi kepentingan politik.
๐๐ฎ๐๐ฒ ๐ฆ๐ฝ๐ฒ๐ฒ๐ฐ๐ต ๐ข๐บ ๐๐๐บ๐ถ๐
Belakang ini, dinamika politik kota Bitung diwarnai dengan fenomena ๐ฉ๐ข๐ต๐ฆ ๐ด๐ฑ๐ฆ๐ฆ๐ค๐ฉ, serta adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan para ๐ฉ๐ข๐ต๐ฆ๐ณ๐ด politik Om Kumis.
Secara brutal, mereka tidak henti – hentinya menganggu, baik kehidupan pribadi Om Kumis, maupun kepemimpinan Om Kumis dalam pemerintahan Kota Bitung.
Beragam isu dimainkan, diviralkan lewat media sosial, lalu melakukan provokasi, memberikan kesan bahwa dasar mereka adalah kepedulian, padahal didepannya ada kalkulasi politik.
Om Kumis tidak pernah bereaksi secara berlebihan terhadap aksi yang mereka lakukan, Om Kumis seakan menyadari bahwa demikian itu adalah konsekuensi menjadi pejabat politik.
Meski demikian, ๐ฉ๐ข๐ต๐ฆ ๐ด๐ฑ๐ฆ๐ฆ๐ค๐ฉ kepada Om Kumis ini tentu adalah sebuah kemunduran dalam dinamika politik kota Bitung. Dinamika politik kota Bitung harusnya diwarnai dengan ide, gagasan, atau wacana memajukan kota Bitung oleh mereka yang berniat maju sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota.
Sehingga proses terbentuknya pemerintahan di periode berikut, didorong atas keyakinan masyarakat terhadap ide, gagasan, atau wacana politik yang diajukan.
Sangat disayangkan jika alasan masyarakat memilih seseorang yang ditempatkan dalam suatu jabatan politik hanya karena kasian, apalagi karena politik transaksional semacam 300.000/Kepala. Ini benar – benar kemunduran dalam demokrasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Kota Bitung.
Oleh karenanya, dengan kekuatan memahami cinta dalam pengabdian Om Kumis, kita bisa memahami bawah ๐ฉ๐ข๐ต๐ฆ ๐ด๐ฑ๐ฆ๐ฆ๐ค๐ฉ adalah strategi yang buruk, dan berpotensi merusak makna demokrasi dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung.
Akhir kata, diantara ๐ณ๐ฐ๐ข๐ด๐ต๐ช๐ฏ๐จ dan ๐ฉ๐ข๐ต๐ฆ ๐ด๐ฑ๐ฆ๐ฆ๐ค๐ฉ Om Kumis, terdapat kesamaan yakni, sama – sama menjelek – jelekan Om Kumis.
Meski demikian, ๐ณ๐ฐ๐ข๐ด๐ต๐ช๐ฏ๐จ di bangun atas dasar memberikan hiburan, sedangkan ๐ฉ๐ข๐ต๐ฆ ๐ด๐ฑ๐ฆ๐ฆ๐ค๐ฉ dibangun atas dasar menjatuhkan, demi mendapatkan dukungan masyarakat, untuk diarahkan kepada Calon Walikota dan Wakil Walikota tertentu.










