Peliput: RONNI ASSA
MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, belum lama ini pada tanggal 22 mei 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati No 167 tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Hukum Tua Kabupaten Minahasa Utara. Ada
46 Penjabat (Pj) Hukum Tua (Kumtua) di Minahasa Utara (Minut) dilantik Bupati Joune Ganda, diwakili Asisten I Setkab Umbase Mayuntu. namun sangat di sesali dalam pelantikan 46 pejabat hukum tua itu terdapat beberapa yang punya raport merah bahkan ada yang masi dalam pengawasan inspektorat terkait temuan saat menjabat hukum tua.
Sebagai masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara, Esli Soma, SH menyatakan, pejabat hukum tua bermasalah itu harus di tuntaskan kalau, dia pindah ke tempat lain, akan terjadi masalah ke tempat lain. Jadi persoalan yang sudah pernah terjadi itu harus dituntaskan dulu kalau tidak ada tindakan, berati tidak ada efek jerah juga mereka dan tidak masalah mau korupsi karena tidak ada tindakan tegas dari atasan.
“Terjadinya persoalan beberapa pejabat hukum tua yang telah di Lantik kembali, Kita masih menggunakan asas praduga tidak bersalah karena belum ada keputusan dari pengadilan , cuma namanya dia sudah ada masalah perjelas dulu statusnya apa benar-benar dia melakukan itu jangan hanya mencoreng nama Bupati dan Wakil Bupati sebagai kepala daeran di Minahasa Utara. Jadi mau minta ke Bupati agar orang-orang yang diduga bermasalah ini jangan di proyeksi lagi ke jabatan yang lain termasuk pindah ke desa lain sebagai pejabat hukum tua, itu sama dengan memindahkan persoalan dari desa yang satu ke desa yang lain, karena tidak tuntas, jadi itu harus tuntas dulu. Masih banyak orang orang yang bisa menggantikan kenapa harus orang orang yang dianggap bermasalah. Jangan sampai torang menduga bahwa “bupati ada hubungan khusus dengan orang ini”, jadi menghindari persoalan itu, jangan sampai ada ungkapan seperti itu dari masyarakat jadi harus dituntaskan dulu persoalannya. Jangan dia sudah di anggap bermasalah, tidak ada penyelesaian secara hukum tiba-tiba dipromosikan keatas, ke samping kiri atau kanan jadi sama saja memindahkan persoalan dari satu desa ke desa yang lain. Jadi berharap kepada pemangku kebijakan di Kabupaten agar lebih selektif dalam menempatkan pejabat-pejabat hukum tua, ada baiknya pejabat hukum tua sebelum di Lantik harus ada audit dari inspektorat lebih dahulu ,” kata Soma
Lebih lanjut jelas Soma, Jangan bawah orang-orang toxic , jangan bawah orang bermasalah kedalam pemerintahan nanti itu jadi menambah beban pemerintah lebih khusus bupati. Jadi pelajaran buat kita semua supaya pemerintahan kedepan ini bisa lebih bagus, jangan bawah orang kalau sudah bermasalah itu tinggalkan saja, kasian orang yang masih baru, masih banyak orang orang bagus yang bisa di percayakan. Jadi selesaikan dulu, dibawa ke rana hukum supaya jelas masalahnya.
“Jadi pesan kami kepada Bupati atau Wakil Bupati siapapun pemangku kebijakan disana agar hindari orang orang bermasalah ini karena masih banyak orang-orang bagus di Minut karena saya yakin di Minut masih banyak figur-figur yang bagus yang mau bekerja betul-betul untuk masyarakat bukan untuk kantong sendiri, apalagi didesa ini banyak sekali persoalan jadi berhati-hati jangan sampai bupati terbawa-bawa. Berharap masa akhir jabatan Bupati ini berakhir dengan baik,” ucap nya
Sementara Kepala Inspektorat Minahasa Utara,
Steven Tuwaidan menyatakan, sangat di sesalkan telah mengusul pejabat yang Masi dalam bermasalah dan perna ada persoalan dalam menjalankan tugas sebagai pejabat hukum tua.
“Memang kami nda bisa kontrol apa yang di usulkan oleh BPD di desa masing masing, dan kami akan cek dan itu juga jadi salah satu persoalan akhirnya apa ini pemdes tidak menggunakan itu SKRK. Kami akan sampaikan ke bupati bahwa ada pejabat yang Masi bermasalah dan perna ada persoalan terkait pengolahan dana desa dan itu ada temuan dari inspektorat, itu nda bisa di toleransi karena itu kan petunjuk pak bupati,” ujar Tuwaidan










