gambar

Kewenangan Pejabat Pemerintahan Dalam Hukum Administrasi Negara

Penulis : Rendi Saputra Harto (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2023)

Dengan berlakunya konsep negara hukum, maka sebagai organisasi tertinggi maka negara memiliki mewajiban menjalankan roda pemerintahan yang baik serta menjalankan cita-cita bangsa.

Didalam sistem yang disebut “Trias politika” yang di gagas oleh Jhon Locke, negara di bagi dan di jalankan oleh tiga lembaga yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Yang di mana ketiga lembaga ini saling berkaitan erat dan saling menjaga satu sama lain.

Legislatif berfungsi sebagai pembuat undang-undang serta mengatur bagaimana tata cara bermasyarakat yang di mana ini adalah tugas dari dewan perwakilan rakyat seperti DPR, DPD. Eksekutif sendiri yakni representasi dari presiden dan jajarannya, yang bertugas menjalankan undang-undang. Sedangkan yudikatif yang di mana ini adalah Mahkamah agung, dan mahkamah Yudikatif yang akan menguji undang-undang.

Kewenangan pemerintahan dapat di bagi menjadi tiga, yakni atribusi sebagai pemberian kewenangan pemerintah okeh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan seperti pejabat atau badan pemerintahan sesuai dengan Undang- undang no. 30 tahun 2014.

Yang kedua, yaitu delegasi dimana badan atau pejabat yang lebih tinggi melimpahkan kewenangan kepada badan atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah.

Dan terakhir, yaitu mandat. Dimana organ pemerintahan mengijinkan kewenangannya di jalankan oleh organ lain atas namanya.

Dalam hukum administrasi negara, Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Menurut penulis, dengan adanya kekuasaan maka di situ ada yang bernama kewenangan. Inilah yang menjadi alasan pejabat menjalankan tugas dan fungsinya.