gambar

Implementasi Penerapan Hukum Administrasi Negara dalam Pelayanan Keimigrasian

Penulis : Sandrina Dwi Kusumaningrum (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2023)

Di Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertanggung jawab atas pelaksanaan administrasi negara di bidang keimigrasian.

Mereka menerapkan peraturan-peraturan yang ada, memproses permohonan visa dan izin tinggal, serta melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.

Undang-Undang Keimigrasian; Negara umumnya memiliki undang-undang khusus yang mengatur keimigrasian. Di Indonesia, misalnya, ada Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

• Visa dan Izin Tinggal: Pengajuan visa dan izin tinggal harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak imigrasi. Hal ini mencakup syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon serta tahapan proses permohonan.

• Proses Perizinan: Izin tinggal sementara, izin tinggal tetap, dan perpanjangan izin harus dilakukan melalui prosedur administrasi yang jelas, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Teknologi dan Sistem informasi dalam keimigrasian ini menerapkan E-visa yang memungkinkan proses permohonan visa dilakukan secara online, meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Keimigrasian melakukan pelayanan publik yang efisien dengan cara :

• Pelayanan terpadu satu pintu dengan ini Mengembangkan pusat pelayanan terpadu yang mengurus berbagai keperluan imigrasi dalam satu tempat untuk meningkatkan efisiensi.

• Sistem Antrian dan Pelayanan Elektronik dengan ini Penggunaan sistem antrian elektronik dan pelayanan berbasis internet mengurangi waktu tunggu dan meningkatkan kenyamanan bagi pemohon.

Namun, ada saja kelemahan dalam administrasi ini yang bagaimana setelah kita memproses pembayaran paspor lewat online di situ kita akan memilih tanggal berapa, jam berapa membuat paspor yang dimana kita akan membuat pas foto dan melakukan ketentuan-ketentuan dari pada membuat paspor tersebut.

Ketika kita tidak datang pada hari dan jam yang telah kita tentukan maka dikatakan batal dan uang tersebut yang sudah kita berikan melalui proses online itu tidak dapat dikembalikan.

Karena kenapa? karena, sudah masuk pada sistem dan para pihak keimigrasian pun tidak bisa mengklaim karena sudah bukan tanggung jawab dan ranah dari pihak keimigrasian.

Solusinya pihak keimigrasian bisa merevisi petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) terkait proses permohonan dan penerbitan paspor agar kejadian yang dimaksud dalam uraian diatas tidak merugikan masyarakat karena terkait dengan pembayaran yang distor sebelum pelaksanaan pengambilan foto biometrik paspor bagi pemohon.