Peliput: RONNI ASSA
MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Inspektorat Minahasa Utara, lebih greget menangani persoalan yang ada di desa terkait pengolahan dana desa, untuk itu butu informasi masyarakat, asalkan laporan itu jangan mengada ada dan bisa di pertanggung jawabkan. Informasi masyarakat yang akurat.
Kepala Inspektorat Minahasa Utara,
Steven Tuwaidan menyatakan bahwa, Untuk
tahap 1 dan 2, 3 di tahun 2023 itu kita akan masuk di bulan Agustus, oleh karena itu saya menghimbau baik kepada pemerintah-pemerintah desa untuk mempersiapkan seluruh dokumen-dokumen yang terkait dengan laporan pertanggungjawaban dan juga kepada masyarakat, saya menghimbau kalau ada sesuatu yang menurut masyarakat ada kejanggalan silahkan melapor kepada inspektorat karena nantinya apakah itu lewat wa inspektur atau mungkin bisa lewat website yang ada, itu silahkan.
“Akan menjadi pendalaman dalam proses pemeriksaan kedepan. Jadi sekarang kita sudah menyampaikan itu kepada masyarakat, silahkan kalau ada sesuatu yang menurut pandangan masyarakat ada kejanggalan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa itu silahkn agar supaya benar-benar dalam proses pemeriksaan atau audit pembicaraan keuangan dana desa, lebih memperdalam nantinya. Pemeriksaa kami nantinya akan bersifat rinci karena kita sudah ada titik permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat,” kata Tuwaidan
Selanjutnya Kepala Inspektorat membeberkan kepada media ini (beritaonlinelokal.com), Untuk sementara ini pulbaket yang ditangani polres itu ada desa Gangga dan Bulutui bersama mantan pejabat desa Likupang 2, sedangkan pulbaket kejaksaan itu ada desa Kima Bajo sedang dalam proses sedangkan desa Sawangan itu kita sudah menjadi saksi memberikan keterangan saksi ahli di pengadilan dan untuk Kima Bajo itu juga sudah diminta oleh Kejaksaan Negeri Airmadidi untuk kita menjadi saksi ahli,” ujar Steven Tuwaidan
Ditempat terpisah, Fence Maringka bagian hukum pemkab Minahasa Utara, menyatakan, desa bermasalah paling dipending karena mereka harus selesaikan dulu yang masalah. untuk desa Bulutui itu kami bagian hukum hanya menunggu petunjuk dari inspektorat karena mereka yang buat LHP,
“Sebelum ke bagian hukum itu mereka musti pigi paraf kepada inspektorat, jadi kalo Inspektorat sudah paraf kami menyetujui, dan desa Bulutui inspektorat kan ada kasi kesempatan untuk menyelesaikan. yang penting inspektorat yang punya kewenangan untuk kasi suruh pending ,begitu juga ,Gangga 2 belum karena belum menyelesaikan persoalan yang ada dan mereka salah satu dari 30an desa yang belum ada pencairan dana desa,” tutur Fence Maringka










