gambar

PKD Se-Kabupaten Sangihe Dilantik, Makitulung Tekankan SIM-P dalam Pengawasan

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Sebanyak 149 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) telah dilantik untuk bertugas mengawal Pilkada di 15 kecamatan di Kabupaten Sangihe. Meski demikian, terdapat beberapa kecamatan yang belum memiliki PKD, yaitu Kecamatan Tahuna Barat, Nusa Tabukan, Kendahe, dan Tabukan Selatan.

Dikemukakan Abdullah Makitulung, selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), bahwa PKD memiliki tugas dan wewenang serupa dengan pengawasan dalam Pemilu sebelumnya.

“Termasuk melakukan pengawasan langsung terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan peserta Pilkada. Selain itu, pengawasan tidak langsung melalui media sosial juga menjadi fokus, terutama dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, MTK serta perangkat desa,” jelas Makitulung saat memberikan sambutan, Sabtu (1/6/2024), di bunaken ballroom Tahuna Beach Hotel.

Dirinya juga menekankan tentang pentingnya PKD dan Panitia Pengawas Kecamatan untuk memiliki soliditas, integritas, mentalitas, dan profesionalitas (SIM P). Nilai-nilai dasar ini dianggap esensial dalam pelaksanaan tugas pengawasan dari tingkat pusat hingga ke tingkat kelurahan/desa.

Soliditas antara PKD sangat diperlukan, terutama dalam kegiatan pengawasan lintas desa dan kecamatan.

“Mengingat kurangnya personel di beberapa kecamatan, keterlibatan PKD dari berbagai wilayah dalam satu pengawasan kampanye diharapkan dapat memperkuat efektivitas pengawasan. Kerjasama lintas desa dan kecamatan akan membantu memastikan netralitas dan ketaatan terhadap peraturan kampanye,” ujar dia.

Terkait dengan integritas menurutnya, PKD diharapkan mengutamakan kepentingan lembaga pengawasan di atas kepentingan pribadi atau keluarga.

“Mereka harus menjalankan tugas tanpa mangkir dan tanpa memprioritaskan urusan pribadi. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan,” kata dia.

Lanjut dia menjelaskan terkait dengan mentalitas, PKD sebagai ujung tombak pengawasan, harus memiliki mentalitas yang kuat untuk menerima kritik dan masukan dari masyarakat maupun peserta Pilkada.

“Kesiapan mental ini diperlukan agar mereka tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal dalam menjalankan tugas,” tegas Makitulung.

Selanjutnya tentang profesionalisme, PKD dituntut untuk memiliki pemahaman yang baik tentang regulasi dan menjalankan tugas pengawasan secara profesional.

“Mereka harus mampu menindak pelanggaran tanpa pandang bulu, termasuk jika pelanggaran dilakukan oleh keluarga atau kerabat dekat. Profesionalisme ini akan memastikan bahwa setiap pelanggaran dalam Pilkada ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tutup dia.

Hadir pada pelantikan PKD tersebut, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sangihe, Alland Steve Lahinda, para Rohaniawan, serta Ketua dan pimpinan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Sangihe yang secara langsung mengambil sumpah dan janji PKD di masing-masing wilayah.