gambar

KPU Sangihe Ingatkan Soal Pelaporan LHKPN bagi Caleg Terpilih

Ismed Tumonda, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Sangihe. (Foto: Andika)

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sangihe, Ismed Tumonda, menegaskan pentingnya pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bagi calon terpilih DPRD Kabupaten Sangihe. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, semua calon legislatif yang terpilih lewat Pemilu 2024 lalu wajib menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN ke KPU Sangihe paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan.

“Pelantikan calon DPRD Kabupaten Sangihe dijadwalkan sekitar tanggal 28 Agustus. Dengan demikian, tanda terima pelaporan LHKPN harus disampaikan paling lambat 21 hari sebelumnya,” ujar Tumonda. Ini berarti, batas akhir pengumpulan tanda terima pelaporan LHKPN adalah pada tanggal 7 Agustus.

Tumonda menjelaskan bahwa jadwal pelantikan DPRD disesuaikan dengan akhir masa jabatan DPRD di setiap kabupaten. “Di Sangihe, masa jabatan DPRD saat ini akan berakhir sekitar 28 Agustus, sehingga pada tanggal tersebut akan dilakukan pelantikan anggota DPRD yang terpilih,” jelasnya.

Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 52, KPU memiliki wewenang untuk tidak menyertakan nama calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN.

“Calon yang tidak memenuhi kewajiban ini terancam tidak dilantik dan namanya tidak akan diusulkan sebagai calon terpilih,” tegas Tumonda.

Proses pelaporan LHKPN sendiri dilaporkan calon terpilih ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Calon terpilih wajib membuat laporan LHKPN ke KPK, kemudian disampaikan ke partai masing-masing. Partai kemudian bertanggung jawab untuk menyerahkan LHKPN tersebut ke KPU Sangihe,” tambahnya.

Dengan adanya aturan ini, KPU Sangihe berharap para calon terpilih segera mematuhi ketentuan yang berlaku untuk memastikan proses pelantikan berjalan lancar tanpa hambatan.