BERITA ONLINE LOKAL,TOMOHON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menetapkan bakal pasangan calon (Bapaslon) Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon tahun 2024, telah memenuhi persyaratan. Surat keputusan (SK) penetapan itu diserahterimakan di kantor KPU Tomohon, Senin (19/8/2024).
Adapun, Bapaslon perseorangan dinyatakan KPU telah memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebaran dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024. SK itu diserahkan Ketua KPU Tomohon, Albertien Vierna Pijoh, SE, kepada Liaison Officer (LO) Bapaslon Perseorangan, Christo Senduk. SK ini juga diserahkan kepada perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon.
Dipastikan dengan penetapan ini, bakal pasangan calon yang terdaftar telah memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran yang diwajibkan oleh aturan pemilu.
Dalam penyerahan SK ini, Ketua KPU Vierna didampingi para komisioner. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Rojer R. Datu, S.Sos. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Deisy T. Soputan, S.Pd., M.Hum. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Arinny Y. Poli, SH MH, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Youne Y.P. Simangunsong, SH. (Hendro)










