BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Puluhan dosen dan tenaga kependidikan (tendik) dari Politeknik Negeri Nusa Utara (Polnustar) menggelar aksi solidaritas di depan auditorium kampus pada Jumat (16/5/2025), mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengalihkan status mereka dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang serentak dilakukan oleh 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) di seluruh Indonesia. Mereka menuntut kejelasan status kepegawaian yang dinilai tidak kunjung mendapat penyelesaian sejak penegerian Polnustar.
“Aksi hari ini adalah bentuk solidaritas nasional karena status kami sebagai dosen dan tendik sampai saat ini belum jelas. Sejak Polnustar dinegerikan pada 2011, tidak serta-merta status kepegawaian kami berubah menjadi PNS,” ujar Julius F. Wuaten, S.Pi., M.Si, Ketua Jurusan Perikanan dan Kebaharian Polnustar.
Wuaten menjelaskan bahwa sejak pengalihan status dari swasta ke negeri, banyak hak dosen dan tendik yang terabaikan. Salah satunya adalah keterbatasan dalam pengembangan karier, seperti studi lanjut dan kenaikan pangkat, yang tidak diakomodasi dalam skema PPPK.
“Status PPPK tidak memberikan ruang pengembangan karier sebagaimana PNS. Dosen tidak bisa studi lanjut, tidak bisa naik pangkat, karena aturan PPPK tidak memungkinkan itu,” tegasnya.
Dari total 23 pegawai yang saat ini masih berjuang untuk pengangkatan menjadi PNS, 11 di antaranya merupakan dosen dan 12 lainnya tenaga kependidikan.
Wuaten juga menyentil panjangnya perjuangan mereka yang telah berlangsung sejak lebih dari satu dekade lalu.
“Sudah sejak 2011 kami memperjuangkan hal ini. Sudah beberapa kali pergantian presiden dan menteri, tapi nasib kami tetap diabaikan. Setiap Menteri aturan juga berganti, perjuangan kami kembali ke titik nol,” keluhnya.
Mereka berharap, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, ada langkah konkret dan keberpihakan terhadap dosen serta tenaga kependidikan yang masih berstatus PPPK, tidak hanya dalam bentuk penegerian institusi, tapi juga pengakuan status kepegawaian yang setara dengan pegawai di perguruan tinggi negeri lainnya.
“Kami mendesak Presiden Prabowo agar menjadikan dosen dan tendik sebagai bagian dari ASN berstatus PNS,” pungkas Wuaten.










