BERITA ONLINE LOKAL,TOMOHON – Harapan agar Perda (Peraturan Daerah) pengelolaan sampah ditetapkan dan masyarakat mau memilah sampah. Perda akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan sampah, sementara partisipasi masyarakat dalam memilah sampah akan membantu mengurangi beban pengelolaan sampah di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) dan meningkatkan keberlanjutan lingkungan.
Ditambahkannya, makanya dalam kegiatan ini, kami mengundang warga masyarakat untuk ikut peduli dan memberi masukan atau tanggapan dalam rangka penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah ini menjadi Perda.

“Hal itu dikatakan Anggota DPRD Kota Tomohon Anita Mamesah, usai membawakan materi pada Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengelolaan Sampah Daerah Kota Tomohon kepada konstituennya di Kecamatan Tomohon Tengah dan Kecamatan Tomohon Timur. Jumat (16/5/2025).
Harapan supaya Perda ini ditetapkan, serta sampah di kotak-kotak, disiapkan wadah di depan rumah. Supaya bisa boleh memilah sampah,” harap Mamesah.
Tempat sampah menjadi barang wajib di manapun berada, baik di rumah, kantor atau fasilitas umum. Agar pengelolaan sampah rumah tangga menjadi lebih mudah dan aman, perlu disediakan tempat sampah terpisah untuk sampah organik, anorganik dan sampah lainnya.
“Selain itu, agar lebih mudah lagi, disarankan untuk memisahkan sampah organik basah dan kering, juga sediakan tempat sampah makanan sisa di dapur.
Memeliah sampah, apabila tempat sampah yang disediakan di rumah sudah terpisah, maka akan lebih memudahkan proses pemilahan.
“Ia menambahakan, perlu diperhatikan, jika sampah organik tidak bisa didiamkan terlalu lama, terlebih sampah organik basah.
Pastikan, sampah di tempat sampah dimanfaatkan atau dibuang setelah seharian. Untuk sampah organik basah, bisa dibuat kompos dan untuk sampah lainnya.,” pungkas Anita Mamesah.
Turut hadir menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, Sendy Ruru SH dari Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, Kabag Persidangan Amelia Tangkawarouw dan peserta sosialisasi, serta ratusan masyarakat perwakilan dari Kecamatan Tomohon Tengah dan Timur. (DRO)










