Manado, Berita Online Lokal. Com- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut menaruh perhatian khusus kepada guru agama yang gaji dan tunjangan belim dibayarkan.
Bahkan Wakil Ketua DPRD Sulut Stella Runtuwene, Senin (5/4/2025) kepada awak media secara tegas menyorot hal tersebut dan meminta kepada pemerintah untuk segera merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan guru.
Menurutnya, gaji dan tunjangan guru agama dibiayai melalui dana APBN dan APBD. Olehnya Pemerintah wajib merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan guru agama tersebut.
Ditambahkannya, memang hitungan pembayaran gaji dan tunjangan guru agama ada perbedaan mekanisme, namun sumber anggarannya jelas.
Stella Runtuwene menjelaskan, untuk guru agama dengan SK dari Kementrian menerima gaji dari APBN. Namun guru agama yang berstatus PNS, mereka juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok setiap bulannya.
Sementara itu, untuk guru agama dengan SK dari daerah menerima gaji dari APBD dan pembayaran gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR) sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Stella Runtuwene menegaskan, apabila guru agama dengan status ASN SK daerah, maka Pemerintah Daerah yang membayarkan gaji dan tunjangannya. Lain halnya dengan status ASN SK Kementrian, untuk pekbayaran gaji dan tunjangan menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. (JoTam)










